Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Ridwan (Anak Bos PKS) Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Monday 25 Feb 2013 11:28:25
 

Ridwan Hakim, Putera Ketua Dewan Syuro PKS saat di lobi gedung KPK, Senin (25/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putera Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/2). Ridwan Hakim, anak keempat Hilmi Aminuddin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:30 WIB pagi tadi. Ini adalah panggilan ulang karena pada pemanggilan pertama, Jumat (15/2) lalu, ia mangkir karena dikabarkan kabur ke luar negeri.

Ridwan Hakim yang diduga merupakan sebagai penghubung antara perusahaan importir PT Indoguna dengan Kementerian Pertanian, akan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka. Keempat tersangka itu adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah (AF), Arya Abdi Effendy, dan Juard Effendi (JE).

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Infomasi KPK saat dikonfirmasi, Senin (25/2) pagi membenarkan bahwa Ridwan dipanggil sebagai kapasitas saksi untuk empat tersangka. "(Ridwan) Diperiksa sebagai saksi untuk keempat tersangka," kata Priharsa.

Ridwan tiba di KPK mengenakan kemeja hitam dan model rambut jambul. Ia sempat berdiri di lobi KPK, sebelum dipersilahkan masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Ridwan sebenarnya dipanggil KPK, Jumat (15/2) lalu. Tapi saat itu ia dikabarkan pergi ke Turki sehari sebelum KPK mencekalnya. KPK mengeluarkan surat cekal 8 Februari, tapi ia pergi ke luar negeri pada 7 Februari 2013. Karena pada pemeriksaan pertama Ridwan mangkir tanpa keterangan, KPK pun mengancam akan menjemput paksa. Tapi kali ini, Ridwan memenuhi panggilan ulang KPK.

Kaitan Ridwan dengan kasus suap kuota impor daging ini, karena ia dikabarkan sering disebut-sebut dalam komunikasi antara Luthfi Hasan dengan Ahmad Fathanah. Ridwan juga dikabarkan bersama Elda D Adiningrat adalah orang penghubung antara importir PT Indoguna Utama dengan Kementerian Pertanian.

Pengacara Elda, John Pietr Nazar juga membenarkan jika kliennya memang menjadi penghubung dalam kasus impor daging ini. John mengakui bahwa Elda adalah orang dekat Maria Elisabeth, Direktur PT Indoguna Utama.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2