Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Ridwan Hakim Anak Petinggi PKS Diperiksa Kembali KPK
Thursday 07 Nov 2013 23:12:12
 

Ridwan Hakim seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ridwan Hakim anak dari ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, menghadiri undangan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Ridwan yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.15 Wib, dengan mengenakan kemeja warna biru. Ridwan diperiksa selama sekitar 6 jam oleh Tim KPK. Selepas dari pemeriksaan di gedung KPK, ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan, sebagai saksi untuk Tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi yakni Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman,

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Maria Elizabeth Liman adalah Direktur utama PT Indoguna Utama yang menjadi tersangka ketiga dari PT Indoguna Utama yang dijerat KPK dalam perkara tersebut.

Sebelumnya dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi Tersangka KPK. Keduanya didakwa memberikan uang atau janji kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), yang saat itu menjadi Presiden PKS sekaligus anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, terkait pengurusan tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Arya dan Juard tertangkap tangan oleh KPK menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Dimana Ahmad Fathanah telah menjadi Terdakwa, yang telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Senin (4/11) lalu oleh PN Tipikor Jakarta.

Terkait kasus tersebut, selain Ridwan Hakim, Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arya dan Juard sebagai Saksi untuk Maria Elizabeth Liman pada hari ini.

Seusai menjalani pemeriksaan KPK, Ridwan sempat memberikan jawaban pertanyaan wartawan tentang ' siapa Bunda Putri. "Kan kalo kata bang Johan ( Jubir KPK) tidak, gak terkait, untuk apa diributin, kan sudah tidak hapening lagi bunda puteri itu," ujar Ridwan, sembari langsung bergegas berangkat ke mobil Toyota Rush bernomor polisi B 16 FHP yang sudah menunggunya diluar halaman gedung KPK.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2