Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Ridwan Hakim Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Thursday 28 Feb 2013 22:37:09
 

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar jumpa pers di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ridwan Hakim, putera Hilmi Aminuddin ketua Dewan Syuro PKS kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Ridwan hari ini, Kamis (28/2) merupakan panggilan ketiga dari KPK terkait suap Impor daging. Pemanggilan pertama, Ridwan mangkir karena dikabarkan berada di luar negeri. Pada pemanggilan kedua, Senin (25/2) kemarin Ridwan hadir. Namun hari ini, Ridwan kembali mangkir, tanpa ada keterangan.

Mangkirnya Ridwan dari pemeriksaan terkait dugaan suap impor daging sapi ini akan mengganggu proses penyelesaian kasus ini. Sebab, KPK saat ini mengaku sedang speed up untuk menangani berbagai kasus, termasuk kasus impor daging.

"Penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani. Kami akan berlari cepat dengan keterbatasan SDM, karena ada hal-hal berbeda hari-hari terakhir," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar kenferensi pers di gedung KPK, Kamis (28/2).

Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ridwan. Namun, Ridwan tidak menghadiri panggilan KPK. "Ridwan hakim belum ada konfirmasi ke humas. Yang jelas Ridwan belum ada keterangan," tambah Johan Budi.

Pada pemeriksaan 25 Februari lalu, Ridwan diperiksa sekitar 5 jam. Usai diperiksa KPK, saat itu Ridwan hanya berkomentar bahwa agenda pemeriksaan adalah pemeriksaan biasa. Dalam kasus ini, Ridwan diduga menjadi penyambung antara mantan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang kini ditetapkan tersangka dengan importir yakni PT Indoguna Utama. Kasus ini juga mencatut nama Menteri Pertanian (Mentan), Suswono. Menariknya, Suswono merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Nah, Ridwan diduga menjadi penyambung antara orang-orang Kementan, PKS, dengan PT Indoguna Utama. Sementara, PT Indoguna Utama juga diduga mempunyai penyambung yakni Elda Davianne Adiningrat. Baik Ridwan, maupun Elda, saat ini sama-sama dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang berhasil menyita uang Rp 1 miliar ini dan dokumen-dokumen ini, lembaga pimpinan Abraham Samad sudah menetapkan empat tersangka. Pertama Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat Presiden PKS, KPK juga menetapkan tersangka Ahmad Fathanah (orang dekat LHI), serta dua orang dari PT Indoguna Utama yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2