Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Rieke: Jangan Jual Suara Demi Selembar Baju
 

Rieke Diah Pitaloka saat kampanye di Depok.(Foto: Ist)
 
CIAMIS, Berita HUKUM - Sekitar 3.000 orang memadati lapangan yang berada di lingkungan persawahan lapangan bola Karangnangka, Desa Bojong Parigi, Ciamis, Senin (18/2).

Calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka yang melakukan kampanye Rapat Umum (KRU) hadir di Ciamis, didampingi oleh anggota DPR RI Komjen Pol (Purn) Drs. Muhamad Nurdin MM dan Ketua DPD PDIP Perjuangan Jawa Barat TB Hasanuddin serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dalam orasinya Rieke kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual suara dengan selembar baju. Hal ini disampaikan ketika seorang ibu minta baju dan kaos saat Rieke naik ke atas panggung.

"Kaosnya Ambu Rieke," seorang ibu berteriak, seperti yang dikutip dari viva.co.id, pada Senin (18/2).

Rieke menjawab dengan tegas, bahwa dia tidak membawa baju, atau sembako. "Semua baju dan kaos adalah sumbangan. Saya juga tidak membawa sembako karena tidak punya uang," kata Rieke menanggapi permintaan ibu tersebut.

Rieke mengajak masyarakat Pangandaran untuk berjuang, keluar dari kemiskinan dengan kartu Jabar Bangkit. "Saya akan bawa masyarakat Jabar sejahtera, dengan kartu bangkit yang akan saya jalankan saat jadi Gubernur nanti. Karena ini program efektif yang saya buat, ketimbang memberikan uang, sembako, serta baju saat kampanye. Selain dilarang, itu juga tidak baik dalam demokrasi kita," kata Rieke.(eh/vva/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2