Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Rihanna
Rihanna Bakal Diboikot, Akibat Merokok Ganja
Saturday 29 Jun 2013 14:53:58
 

Rihanna.(Foto: Ist)
 
LONDON, Berita HUKUM - Rihanna kembali membuat kehebohan kali ini, dia membuat publik terkejut dengan tampil menghisap rokok ganja, Sabtu (29/6)

Kelompok antinarkoba mendesak jaringan toko fesyen River Island menghentikan kerjasama dengan penyanyi Rihanna, setelah pelantun ‘Umbrella' itu menampilkan foto sedang menghisap rokok raksasa yang mencurigakan diInstagram.

LucyDawe dari Cannabis Skunk Sense kepada Daily Mirror mengatakan, "River Island seharusnya tidak lagi menjadikan Rihanna sebagai model karena bisa memberikan pengaruh buruk kepada anak-anak. Jika River Island khawatir tentang efek penggunaan narkoba, seharusnya tidak lagi menjadikan seseorang yang terang-terangan sedang menghisap ganja sebagai model.”

Sementara Paul Jenkins, CEO badan amal Rethink Mental Illness, juga mengkritik Rihanna yang mendukung legalisasi ganja.

"Dia memperkuat mitos bahwa ganja adalah obat 'aman'. Padahal sebenarnya dapat meningkatkan kesempatan Anda terkena penyakit mental, terutama jika Anda menggunakannya ketika masih muda. Ini mengecewakan
melihat Rihanna menghisap ganja," kata Jenkins.

Rihanna memamerkan produk River Island selama London Fashion Week pada Februari 2013. Atas jasanya tersebut, penyanyi asal Barbados itu menerima bayaran Rp 12 miliar.

Hingga saat ini River Island belum menanggapi desakan dari kelompok antinarkoba terkait masalah ini.(inc/bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Rihanna
 
  Konser Dibatalkan, Kisah Rihanna Lolos dari Tragedi Nice
  Iklan Rihanna Dilarang karena 'Seksual'
  Rihanna Diusir dari Masjid Abu Dhabi karena Berpose
  Rihanna Bakal Diboikot, Akibat Merokok Ganja
  Rihanna Sabet Platinum ke 6
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2