Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Rilis Perkembangan Ungkapan Kasus Perampokan Pulomas
2017-01-01 19:37:25
 

Tampak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan dan Tim Kepolisian serta pelaku perampokan Iyus Pane (tampak di dibelakang, tengah) saat jumpa Pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu pelaku DPO perampokan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane di kediaman Dodi Triono (59) di Pulomas Jakarta, yang menyekap hingga menewaskan 6 orang yang terjadi pada, Senin (26/12/2016) lalu, akhirnya ditangkap saat baru turun dari bus ALS bertempat di pool bus, Medan, Sumatera Utara pada, Minggu (1/1) sekitar pukul 07.45 Wib pagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Mochamad Iriawan, SH. MM. MH menyebut bahwa salah satu tersangka perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Ridwan Sitorus alias Iyus Pane (54) kabur dari Jakarta ke Medan, Sumatera Utara yang akan bersembunyi di rumah saudaranya.

"Iyus sudah kabur ke Medan sejak Jumat (30/12/2016) lalu, tim mengetahui jejak Ius setelah mendapat informasi tempat tinggal dan kos-kosan Iyus ada di beberapa tempat,"
kata Kapolda Iriawan, saat acara rilis perkembangan ungkapan kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas, bertempat di Bandara Halim Perdana Kusumah pada, Minggu (1/1) saat setelah tim Kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Depok yang mendarat dengan membawa pelaku Iyus Pane.

Dalam merampok rumah mewah warga, menurut Iriawan, mereka melakukan secara berkomplot. Contohnya ketika perampokan di Pulomas, ada 4 orang yang merampok dan melakukan penyekapan hingga menimbulkan korban tewas enam orang.

Sebelum Iyus ditangkap, tiga orang rekannya sudah tertangkap. Mereka adalah Ramlan Butarbutar tewas tertembak, Erwin Situmorang ditembak di kaki, dan Alfins Bernius Sinaga ditangkap di Villamas Indah, Bekasi Utara, Jawa Barat.

"Tahun 2011, Iyus pernah dipenjara dan keluar 4,5 tahun dengan kelompok yang berubah-ubah," ujar Irjen Pol. Iriawan.

Semua pelaku perampokan Pulomas lengkap semua sudah di tangkap, pelaku yang ditangkap terakhir yakni Iyus ditangkap tim gabungan dari Polrestro Jakarta Timur, Polresta Depok dan Ditkrimum Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan ditangkap saat berada di bus ALS antar lintas Sumatera yang baru sampai di Medan," ungkap Iriawan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2