Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Ringankan Beban Supir Saat Pandemi Covid-19, Kapolda Sumut Berikan Bantuan
2020-04-15 15:57:13
 

Tampak Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si (kanan) saat acara penyerahan bantuan secara simbolis kepada pekerja supir di wilayah Sumut, Rabu (15/4).(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si memberikan bantuan secara simbolis kepada pekerja supir di wilayah Sumut pada, Rabu (15/4) seitar pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang Vidcon Lt. IV Mapolda Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut Martuani Sormin menyerahkan bantuan sosial dari Presiden RI yang disalurkan melalui 34 Polda se-Indonesia. Bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama 3 bulan mulai bulan April hingga Juni 2020, dalam bentuk tabungan yang difasilitasi melalui kartu debit BRI.

Secara simbolis Kapolda Sumut menyerahkan bantuan tersebut kepada perwakilan pekerja supir, dimana yang menerima bantuan adalah para supir angkutan bus, truk, travel, angkot, ojek konvensional, rental, becak, bajaj, bemo dan para kenek.

Bantuan ini diserahkan guna meringankan beban masyarakat ditengah wabah pandemi virus corona Covid-19 yang kini sudah sangat meresahkan, dimana masyarakat yang terdampak dalam mencari nafkah tidak seperti biasanya yang mengakibatkan pendapatan masyarakat juga menjadi terganggu.

Dalam membantu menjaga stabilitas perekonomian masyarakat, Polda Sumut dan Polres-Polres jajaran juga terus membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu, sembari memberikan himbauan agar masyarakat menggunakan masker saat keluar rumah, serta selalu rajin mencuci tangan guna mencegah penularan virus corona.(bh/put)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2