Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Ringankan Beban Supir Saat Pandemi Covid-19, Kapolda Sumut Berikan Bantuan
2020-04-15 15:57:13
 

Tampak Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si (kanan) saat acara penyerahan bantuan secara simbolis kepada pekerja supir di wilayah Sumut, Rabu (15/4).(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si memberikan bantuan secara simbolis kepada pekerja supir di wilayah Sumut pada, Rabu (15/4) seitar pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang Vidcon Lt. IV Mapolda Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut Martuani Sormin menyerahkan bantuan sosial dari Presiden RI yang disalurkan melalui 34 Polda se-Indonesia. Bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama 3 bulan mulai bulan April hingga Juni 2020, dalam bentuk tabungan yang difasilitasi melalui kartu debit BRI.

Secara simbolis Kapolda Sumut menyerahkan bantuan tersebut kepada perwakilan pekerja supir, dimana yang menerima bantuan adalah para supir angkutan bus, truk, travel, angkot, ojek konvensional, rental, becak, bajaj, bemo dan para kenek.

Bantuan ini diserahkan guna meringankan beban masyarakat ditengah wabah pandemi virus corona Covid-19 yang kini sudah sangat meresahkan, dimana masyarakat yang terdampak dalam mencari nafkah tidak seperti biasanya yang mengakibatkan pendapatan masyarakat juga menjadi terganggu.

Dalam membantu menjaga stabilitas perekonomian masyarakat, Polda Sumut dan Polres-Polres jajaran juga terus membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu, sembari memberikan himbauan agar masyarakat menggunakan masker saat keluar rumah, serta selalu rajin mencuci tangan guna mencegah penularan virus corona.(bh/put)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2