Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Riska Pelayan Kafe Dibunuh Pelaku Akibat Cemburu
2016-03-05 01:17:44
 

Tampak Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono, didampingi Kasubag humas Hj. Husaimah saat jumpa pers.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkara peristiwa pembunuhan, berhasil diungkap Jajaran SatReskrim Polres Metro Jakarta Timur yang meringkus Pria pelaku pembunuhan bernama K (32 ) dengan panggilan alias Ambon berdasarkan laporan Polisi no.pol : 43/K/II/2016/SEK.CK tertanggal 01 Maret 2016 kemarin, hari Selasa (1/3) yang terjadi di sebuah kontrakan sekitar Kampung Sawah, kelurahan Pulogebang, Cakung di wilayah hukum Jakarta Timur, terhadap korban bernama Yati Nurhayati alias Riska (26) yang bekerja selaku pelayan kafe.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono, didampingi Kasubag humas Hj. Husaimah saat menyampaikan perkara pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dengan cemburu, karena dari korban Riska ( 26) jalan sama laki-laki lain, namun pelaku K (32 ) cemburu terhadap korban yang diduga korban telah memiiki pacar baru.

Tersangka, inisial K alias Ambon kekasihnya almr. Riska (26) berdomisili di daerah Muara Tawar, bekasi. "Hari Selasa (1/3) jam 21.00 wib pelaku berangkat dari daerah muara tawar perbatasan Jakut dan Bekasi dengan naik ojek. Sampai di rumah bapak tiri korban, Ade Imansyah alias Ade. Pelaku memberikan uang untuk berobat pada bapak tirinya korban tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono menjelaskan.

"Pelaku selepas itu menemui korban pada malam itu, namun timbul pertengkaran cekcok adu mulut ditengarai cemburu dan berakhir dengan pembunuhan. Pelaku spontan mencekik leher korban hingga tewas," jelasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, AKBP Nasriadi, SIK, SH, MH menyampaikan kalau pelaku yang sempat menghubungi korban, lalu bertandang ke kontrakan korban untuk istirahat tidur. Saat itu tersangka datang ke kost-kostan korban, layaknya kekasih mereka sempat melakukan hubungan intim. "Sekitar jam 01.05 wib pelaku dan korban melakukan hubungan intim, kemudian pelaku ngobrol dengan korban dan melihat korban mempunyai hp baru. Pelaku bermaksud ingin melihat hp korban dan saling berebutan, " imbuhnya lagi.

Namun korban Riska (26) menampar muka pelaku, lalu korban mencekik leher pelaku sambil korban bilang, 'mo ngapain lo liat-liat, ini kan hp gw'. "Kemudian pelaku mendorong leher korban hingga korban jatuh telungkup lalu tangan kanan korban ditarik hingga lengan korban menutup mulut korban hingga pelaku mencekik, dan kaku. Pelaku mengunci badan korban hingga badannya tidak bisa bergerak," lanjut AKBP Nasriadi.

Setelah tahu korban Riska (26) meninggal dunia,, pelaku mengambil hp korban dan langsung melarikan diri lewat jendela rumah Tery kembali ke kediamannya dan mencharger hp milik korban dan setelah melihat-lihat isi hp korban terdapat foto korban dan S yang diduga pacar gelapnya korban.

Kemudian pada hari Selasa, jam 08.00 wib pelaku kabur dan bersembunyi di rumah kakak kandungnya pelaku di daerah setiabudi raya, kelurahan duri pulo kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. "Sekitar jam 24.00 wib pelaku sedang tidur di dalam rumah kaka kandungnya,kemudian anggota buser Polsek Cakung bersama jajaran Reskrim Polres Jakarta Timur dengan diback up Resmob Jakarta Barat di sekitar roxy Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Nasriadi.

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan, dan dikenakan ancaman terkait tindakan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan pasal 363 KUHPidana. "Kita harapkan penyidikan ini berjalan dengan lancar agar berjalan ke pihak kejaksaan sesuai dengan prosedurnya," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2