Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rizal Ramli
Rizal Ramli: 7 Langkah Menekan Masalah Dweeling Time
Wednesday 26 Aug 2015 13:12:43
 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Dr. Rizal Ramli (kiri) saat konferensi Pers di kediamannya pada. Minggu (23/8).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Dr. Rizal Ramli mengutarakan telah menyiapkan tujuh (7) langkah untuk menekan permasalahan Dweeling Time (masa tunggu bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setelah melaksanakan rapat koordinasi dengan perwakilan kementerian terkait, seperti Kementrian Perhubungan, Kementrian Pertanian,Ditjen Bea dan Cukai (Kemenkeu), Kementrian Perdagangan, Pelindo II, dan Badan Karantina di ruang rapat Kantor Menko Maritim, Gedung BPPT Jl. MH Thamrin, Jakarta pada, Selasa (25/8).

Panjangnya atau lamanya proses Dweeling Time di pelabuhan Tanjung Priok merupakan amanah Presiden RI Joko Widodo untuk menargetkan Dweeling Time maksimal hanya 4 (empat) hari saja sampai bulan Oktober 2015, dari sekitar 6 hari saat ini, pada saat sidang Kabinet pekan silam. Untuk itu Menko Maritim dan Sumber Daya yang baru Rizal Ramli langsung menindaklanjuti dengan membenahi proses Dweling Time di Pelabuhan Tj. Priok tersebut.

Pembenahan meliputi perbaikan arus barang sistem teknologi informasi, hingga memberantas banyaknya mafia yang yang diduga kuat selama ini " bermain" di sana. Mereka ini yang secara langsung maupun tidak langsung membuat pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan terbesar di Indonesia yang lamban, tidak efisien dan berbiaya tinggi.

"Pekan depan mulai kita 'benahi'. Tanjung Priok bisa dibenahi hingga menjadi Pelabuhan Internasional yang efisien dan berdaya saing tinggi," ujar Rizal Ramli, usai menerima kunjungan Menteri Perencanaan dan Investasi Strategi Timor Leste di kediamannya, Minggu (23/8) lalu.

"Saya dan tim sudah mempelajari masalah yang terjadi di pelabuhan Tanjung Priok. Masalah memang kompleks, terlalu banyak pihak yang berkepentingan," jelas Rizal, saat jumpa pers dengan awak media cetak, elektronik dan online usai rapat koordinasi dengan perwakilan lintas Kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Bea dan Cukai mewakilo Kementrian Keuangan,

Pertama, memperbanyak jalur hijau bagi barang ekspor impor yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Sedangkan Jalur Merah bagi barang yang diduga bermasalah, akan ditekan sampai pada tingkat paling minimal. Untuk ini perlu koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Kedua, meningkatkan biaya denda bagi kontainer yang telah melewati masa simpan di pelabuhan. selama ini tarif yang berlaku sangat rendah, yaitu hanya Rp. 27.500 / hari / kontainer 20 feet. Akibatnya, sebagian pengusaha lebih suka " menyimpan "barangnya di pelabuhan daripada membayar sewa gudang di luar pelabuhan yang jauh lebih mahal."

Ketiga, membangun jalur Rel Kereta Api sampai ke lokasi Loading dan Uploading peti kemas. "Di negara maju, akses jalur rel kereta api memang sampai ke Pelabuhan, dengan akses KA ke Pelabuhan, maka barang akan lebih cepat dan murah serta mengurangi beban jalan dan kemacetan lalu lintas," tutur Rizal Ramli, yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada masa Presiden Abdurahman Wahid.

Menko Rizal Ramli mengakui, rencana tersebut akan berbenturan dengan banyak pihak yang selama ini mengambil keuntungan. Namun, untuk kepentingan lebih besar dia bertekad merealisasikan rencana ini. Kalau kondisi ini tetap berlanjut, Tanjung Priok akan terus didera persoalan yang sama dengan keruwetan dan kerumitan yang makin ekslakatif.

Keempat, meningkatkan sistem Tekhnologi Informasi dalam pengelolan terminal peti kemas. dengan begitu pengusaha dapat mengetahui posisi peti kemas secara detil dan akurat.

Kelima, sudah saatnya Tanjung Priok menambah kapasitas 'Crane', jumlah yang ada saat ini tidak memadai, sehingga kurang memberi daya dukung.

Yang keenam, menyederhanakan peraturan dan perizinan yang berlaku di pelabuhan.

Dalam kinerja menyederhanakan peraturan dan perizinan yang berlaku, Kemenko Martim dan Sumber Daya akan menjalin koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementrian Perdagangan, PT. Pelindo II, Kementerian Pertanian, Badan Karantina, Ditjen Bea dan Cukai, Kepolisian, TNI AL , dan lainnya.

"Saya sadar resikonya pasti ada. saya siap menghadapi siapapun mereka. Itulah sebabnya saya menggandeng KSAL, bahkan Panglima TNI untuk memberantas para mafia. Saya bekerja untuk kepentingan bangsa, agar perekonomian tumbuh dengan baik, agar rakyat bisa lebih sejahtera," tegas Rizal Ramli.

"Strategi, Policy, dan Taktik. Jika kita menyatukan visi misi, setiap departemen perlu sama. Sehabis ini ga ada diskusi lagi. kalau ada yang lawan 'SIKAT," pungkas Rizal Ramli, yang juga seorang mantan tokoh pergerakan mahasiswa, ahli ekonomi dan politisi Indonesia.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Rizal Ramli
 
  Tinta Emas Sang Begawan Ekonomi dan Pejuang Demokrasi
  Rizal Ramli Siaga Nyapres
  Dituding SARA, Rizal Ramli: Yang Dikritik Itu Negara China, Bukan Etnis Tionghoa!
  Ekonomi Nyungsep, Ramalan Rizal Ramli 9 Bulan Lalu Yang Jadi Kenyataan
  Dituduh Haus Jabatan, Rizal Ramli: Mari Bung Rebut Kembali, Lagu Perjuangan Yang Relevan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2