Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Rocky Warning Kadistan Soal Penanaman Kedelai Nasional
Saturday 14 Sep 2013 18:38:54
 

Bupati Aceh Timur Hasballah saat memakai rompi secara simbolis kepada peserta Sosialisasi Pergerakan, percepatan, Penanaman Kedelai Nasional di Aula Serbaguna Idi.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Terkait penanaman 30 hektar kedelai nasional tahun 2013 ditambah dengan 15 hektar di tahun 2014 nantinya, Bupati Aceh Timur Hasballah (Rocky) mewarning (peringatan akhir--red) Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultural (Distan) dan Kepala Badan Penyluh (Bapeluh).

Pimpinan instansi tersebut diminta, "segara mengawasi kinerja Mantri Tani dan Penyuluh Pertanian yang tersebar diseluruh wilayah, baik yang ditugaskan di kabupaten ataupun di kecamatan-kecamatan, termasuk penyuluh kontrak, saat ini jumlah mereka (Mantri Tani dan Penyuluh—maksudnya) sangat banyak, tapi wajah pertanian masih dibawah harapan," ujar Rocky.

“Baperjakar yang diketaui Sekda bersama BKPP dan Inspektorat akan mengevaluasi kinerja jajaran Distan dan Bapeluh, karena kita mau melihat kinerja yang sebenarnya,” ujar Rocky saat membuka Sosialisasi Pergerakan, Percepatan, Penanaman Kedelai Nasional di Aula Serbaguna Idi, Jumat (13/9).

Jika program kedelai nasional gagal, jangan pernah diharapkan lagi Aceh Timur mendapatkan kesempatan yang sama di bidang pertanian, karena dinilai gagal oleh kementerian, Perlu diketahui juga, mendatangkan orang nomor satu disebuah kementerian bukan gampang (Menteri Pertanian -Red).

Program yang telah diberikan tersebut, mari kita jalankan hingga pada titik kesuksesan, Rocky memberikan waktu dua (2) pekan untuk dua instansi pemerintah Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultural dan Kepala Badan Penyuluh (Bapeluh).

“Dua hal yang harus diperhatikan, kemauan dan kamampuan, kalau tidak mampu, kemudian mampu namun tidak mau, kita benar-benar akan mengevaluasi kedua instansi tersebut, untuk mengetahui kinerjanya mulai kepala hingga bawahan, termasuk para kepala bidang dan kepala seksi,” sebut Rocky.

"Rocky juga meminta instansi terkait, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk membantu program kedelai nasional yang telah dicanangkan Menteri Pertanian di Aceh Timur agar tidak gagal, 40 persen kouta kedelai diberikan untuk kabupaten ini," sebut rocky lagi.

Sementara 60 persennya diberikan pada 8 kabupaten lain di Aceh, mari kita manfaatkan kesempatan ini, jika hilang maka jangan pernah mimpi kesempatan yang sama akan datang lagi,” tandas Rocky.(rls/bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2