Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Aceh
Rotasi Jabatan Kepsek di Aceh Utara Diduga Terkait Pemilu
2018-03-10 14:50:09
 

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh Utara, Saifullah.(Foto: BH /sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Rotasi jabatan Kepala SD/SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Utara diduga sarat kepentingan. Pasalnya, mutasi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dikait-kaitkan dengan Pemilukada 2017.

Menurut salah seorang Kepsek yang enggan disebut namanya kepada Berita HUKUM.com, yang ditulis hari ini, Sabtu 10 Maret 2018, mengungkapkan, bahwa dirinya menjadi salah satu yang menjadi korban politik hingga dia harus dimutasi dari jabatan Kepsek.

Ia mengatakan, dirinya dimutasi karena berbeda pandangan politik dengan Kepala Dinas pada Pemilu calon Bupati/wakil Bupati Aceh Utara tahun 2017 lalu. Menurutnya, tuduhan itu sangat tidak beralasan. Pasalnya, dalam pemilukada 2017 dirinya mengaku tidak terlibat praktis ataupun dukung mendukung calon dari manapun.

"Sebagai seorang pendidik, saya tidak terlibat praktis dengan yang namanya politik. Saya hanya fokus bagaimana untuk memajukan pendidikan di sekolah yang saya pimpin," ujarnya.

Namun demikian, dirinya hanya bisa pasrah jika dimutasi dari jabatannya. Karena, ia beralasan siap ditempatkan sebagai tenaga pendidik di sekolah manapun, baik jadi kepsek ataupun guru biasa.

Salah seorang pejabat di lingkungan dinas itu juga membenarkan isu tersebut dimutasi karena mendukung salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati dari jalur independen.

"Ada saya dengar isu itu. Dia (Kepsek) bilang mendukung ini, tapi kenyataannya dia mendukung calon lain," ujar dia.

Perlu diketahui, rotasi jabatan kepala sekolah tingkat SD/SMP Tahun 2018 yang dilakukan oleh Disdik Aceh Utara tidak transparan.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh salah seorang mantan Kepala Sekolah di Aceh Utara. Ia mengatakan, mutasi jabatan kepala sekolah tidak melibatkan tim penilai kinerja PNS. Baiknya, mutasi harus melihat dari kapasitas kepala sekolah, baik dari kualitas, prestasi dan rekam jejak selama memimpin di sekolah.

Namun, beber sumber, yang sangat disesalkan terjadi hari ini promosi jabatan kepala sekolah yang dilakukan oleh Disdik Aceh Utara diduga bermuatan money politik.

"Saya menilai mutasi kepsek tahun ini berdasar kedekatan dan banyaknya setoran kepada pimpinan," ungkap dia.

Dirinya juga menyayangkan, selama ini pihak kepala sekolah menjadi "sapi perahan" pihak dinas. Pihak sekolah wajib memberikan setoran sebagai pemulus jabatan kepsek. Ia menyebut, banyaknya setoran yang diserahkan ke dinas bervariasi, tergantung dari banyaknya siswa. Kemudian pihak sekolah juga harus membayar iuran wajib senilai Rp 8.000 / per siswa. Uang tersebut disebutkannya diserahkan melalui ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP.

"Jika pihak sekolah tidak memberikan "upeti" kepada kepala dinas, maka ancamannya dimutasi," kesal kepsek.

Hal senada juga diungkapkan salah seorang kepala SD, pihaknya mengatakan harus menyetor upeti kepada Disdik sebesar Rp 8.500/ per siswa melalui KKKS. Selain itu, pihak sekolah juga wajib menyetor uang akhir tahun kepada Disdik.

Adapun jumlah uang yang harus disetor, ujar kepsek, tergantung dari banyaknya murid mulai Rp 2 juta - 3 juta. Kemudian, untuk pelantikan kepala sekolah, para kepsek juga dibebani biaya sebesar Rp 500.000.

"Kami minta penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Dan apabila dibutuhkan keterangan, kami siap menjadi saksinya," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Utara, Saifullah, yang dikonfirmasimembantah bahwa dirinya ada meminta uang kepada para kepala SMP di lingkungannya. Namun, dirinya juga tidak menolak imbalan setelah kepala sekolah itu dilantik.

Saifullah menegaskan, rotasi jabatan kepala sekolah adalah hal yang biasa. Kemudian, yang perlu diketahui bahwa jabatan kepala sekolah itu adalah tugas tambahan guru menjadi kepala sekolah. Sehingga, ketika sudah tidak ada lagi kepercayaan dari pimpinan maka oleh dinas akan diturunkan kembali menjadi guru.

"Jangankan tugas tambahan, pejabat struktural pun bisa diganti oleh Bupati," tandas Saifullah.

Dikatakannya, sebelum melakukan mutasi pihak Dinas juga sudah memantau kinerja kepala sekolah. Ia menyebutkan ada beberapa kepala sekolah yang diketahui tidak mengurus sekolah dan ada juga kepala yang jarang masuk dan beberapa persoalan lainnya.

"Jika memang ingin jadi kepala sekolah lagi ya tolong dirubah sikapnya," ucap Saifullah.

Menanggapi masalah setoran ke dinas, Saifullah mengatakan isu itu sudah lama beredar, namun pihaknya sudah memanggil pihak terkait untuk menjelaskannya dan sudah selesai.

Namun untuk lebih jelasnya, Saifullah meminta wartawan untuk menanyakannya kepada Ketua MKKS SMP, sementara untuk masalah SD untuk ditanyakan kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).

Terpisah, Ketua MKKS SMP, Sulaiman, yang dikonfirmasi membenarkan pengutipan uang Rp 8.000. Menurutnya, uang tersebut adalah iuran wajib sekolah yang digunakan untuk kegiatan MKKS seperti sosialisasi tentang peningkatan kapasitas sekolah, pelatihan guru dan kegiatan lainnya.

"Sebagai anggota MKKS ya memang diwajibkan menyetor iuran tersebut, karena untuk kepentingan sekolah," ujarnya.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2