Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemenpora
Rp 300 Juta Bantuan Kemenpora Untuk Kediri, Namun Lapangan Masih Amburadul
Monday 04 Feb 2013 15:00:38
 

Sang Ketut Mudita SH MH.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Mataram kini tengah mengusut dugaan korupsi dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), untuk proyek Lapangan Kediri, Kecamatan Kediri, Lombok Barat (Lobar), demikian dikatakan Kajari Mataram, Sang Ketut Mudita SH MH melalui Kasi Intel Mawardi SH, Senin (4/2).

Dijelaskannya, kasus itu masuk penyelidikan Kejaksaan Negeri Mataram sejak tahun 2012. Dari hasil penelusuran awal oleh tim Seksi Intelijen, ditemukan kondisi lapangan tersebut tak ada perubahan signifikan, alias masih amburadul seperti dulu, setelah Kemenpora mengucurkan dana bantuan sebesar Rp 300 juta.

Diketahui, ada beberapa item yang harus digarap berdasarkan Juklak Juknis dari Kemenpora. Diantaranya pembuatan gawang, perbaikan rumput, pembangunan taman dan trotoar lintasan.

"Setelah kami cek, secara fisik, lapangan itu seperti tidak pernah dikerjakan. Kondisi gawang misalnya, tidak ada pembuatan baru. Malah perbaikan gawang yang lama," terang Ketut.

Setelah diusut, ternyata bantuan Kemenpora itu rupanya digarap komite, sekaligus sebagai panitia pembangunan. Dalam proyek ini, komite bekerja sendiri, padahal dalam Juklak Juknis harusnya melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) secara teknis. Namun petunjuk itu juga dilanggar komite. Ada juga ditemukannya berupa laporan fiktif. Seperti kwitansi pembelian keramik dan bagan pembangunan lintasan lainnya serta berbagai kwitansi pengeluaran lainnya diduga palsu.

"Contoh, untuk pembelian keramik memang ada kwitansinya, tapi setelah kita cek ke alamat toko itu, ternyata kita temukan tempat fotokopi," ungkap Kajari.

Ada juga kwitansi fiktif sama sekali. Kini kasus itu sudah ditingkatkan ke penyelidikan, berdasarkan bukti awal dan pantauan lapangan. Surat perintah penyelidikan sudah turun dari Kajari Mataram dan saat ini menurut Mawardi sedang ditindaklanjuti Bidang Pidana Khusus.(kjk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kemenpora
 
  Mengaku Khilaf, Miftahul Ulum Minta Maaf ke Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman
  KPK Dituding Lamban Periksa Achsanul Qosasi dan Adi Toegorisman
  KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Asistennya sebagai Tersangka
  Pasca OTT KPK di Kemenpora, Virus Korupsi di Pemerintahan Joko Widodo Stadium 4
  Sejumlah Atlet dan Pelatih Raih Bonus dan Beasiswa dari Menpora
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2