JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat sempat dilanda kebakaran, Rabu (27/3) pagi. Namun dalam waktu sekitar 15 menit api berhasil dipadamkan. Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan dokumen-dokumen penting berhasil diamankan.
Api pertama kali muncul dari ruang kerja Hakim Agung Soltony Muhdalla di lantai 3 nomor B 305 Blok D. Penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik.
Kejadian sekitar pukul 06:00 WIB, Petugas keamanan dengan menggunakan alat pemadam kebakaran langsung berjibaku memadamkan api. Dalam waktu sekiatar 15 menit, api berhasil dijinakkan. "Tak ada dokumen penting di ruang itu," kata Humas MA, Ridwan Mansyur.
Pukul 07:00 WIB, petugas pemadam kebakaran datang, namun karena api sudah padam, mereka diminta balik. Selang bebarapa jam, Tim Forensik Polda Metro Jaya datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun Tim Forensik masih melakukan olah TKP.
Saat ini, sebagian listrik di sejumlah ruangan masih mati. Meski demikian, Humas MA memastikan, aktivitas tetap berjalan normal. Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan, pada pukul 07:00 WIB hingga saat ini, sejumlah karyawan MA masih berkeliaran di luar gedung. Sebagian mereka memakai cadar.
Para wartawan yang mau melihat tempat kejadian perkara atau masuk ke dalam ruangan dilarang. "Yang kebakar hanya karpet dan pojokan meja saja di ruangan Hakim Agung Solthony Mohdali," tegas Ridwan Mansyur.(bhc/din) |