Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi
Rudi Manurung Mengapresiasi Putusan Hakim Selama 2 Tahun
2020-09-10 07:05:20
 

Suasana sidang saat majelis hakim membacakan Vonis hukuman.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan yang cukup melelahkan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri, menjatuhkan vonisnya kepada mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta Yanuar Reza Muhammad, dan Kasubsi Tipikor dan Pencucian Uang, Fristo Yan Presanto, beserta Cecep Hidayat, dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara dan subsidair lima puluh juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama satu bulan," ujar Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9).

Menurut hakim, ketiganya telah terbukti melanggar Pasal 23 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 412 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, karena sebelumnya mereka dituntut oleh jaksa penuntut umum, dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan. Selain hukuman penjara, mereka juga mewajibkan kepada untuk membayar denda, sebesar Rp.200 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Apresiasi

Terkait vonis itu, penasehat hukum Terdakwa Yanuar Rheza Muhammad dan Firsto Yan Presanto, Rudianto Manurung, SH, MH mengatakan bahwa vonis tersebut sudah seusai berdasarkan keyakinan majelis hukum. Kendati demikian, Ia sangat mengapresiasi vonis hakim tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi terhadap vonis majelis hakim tersebut, karena memvonis klien kami selama dua tahun penjara," ujar Rudi, seraya mengatakan, akan fikir-fikir terlebih dahulu, apakah nantinya akan banding atau tidak.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2