JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan yang cukup melelahkan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri, menjatuhkan vonisnya kepada mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta Yanuar Reza Muhammad, dan Kasubsi Tipikor dan Pencucian Uang, Fristo Yan Presanto, beserta Cecep Hidayat, dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara dan subsidair lima puluh juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama satu bulan," ujar Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9).
Menurut hakim, ketiganya telah terbukti melanggar Pasal 23 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 412 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, karena sebelumnya mereka dituntut oleh jaksa penuntut umum, dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan. Selain hukuman penjara, mereka juga mewajibkan kepada untuk membayar denda, sebesar Rp.200 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Apresiasi
Terkait vonis itu, penasehat hukum Terdakwa Yanuar Rheza Muhammad dan Firsto Yan Presanto, Rudianto Manurung, SH, MH mengatakan bahwa vonis tersebut sudah seusai berdasarkan keyakinan majelis hukum. Kendati demikian, Ia sangat mengapresiasi vonis hakim tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi terhadap vonis majelis hakim tersebut, karena memvonis klien kami selama dua tahun penjara," ujar Rudi, seraya mengatakan, akan fikir-fikir terlebih dahulu, apakah nantinya akan banding atau tidak.(bh/ams) |