Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bangunan Ini Disegel
Ruko Milik Anggota Dewan DPR RI Disegel
Friday 03 Aug 2012 05:23:26
 

Ilustrasi, (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bangunan milik Eko Hendro Purnomo atau yang di kenal dengan Eko Patrio di Jalan Cipinang Indah Raya, RT 001 RW 013, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, yang sedang dalam proses pembangunan, hari ini disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penertiban Bangunan Sudin P2B Jakarta Timur Yarneddy mengatakan, bangunan tersebut disegel karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata ruang. "Kami mengeluarkan IMB sesuai dengan tata ruang. IMB-nya kantor dan fasilitas, tetapi tingginya tidak segitu. Harusnya cuma tiga lantai, tetapi dibangun empat lantai," ujar Yarneddy kepada wartawan di lokasi penyegelan, Rabu (1/8).

Yarneddy mengatakan, di lokasi bangunan yang sedang dikerjakan itu, menurut rencana tata ruang, juga akan dibangun jalan. Bangunan milik Eko Patrio tersebut saat ini berdiri di atasnya. "Posisi pembangunannya juga ada rencana pembuatan jalan dari tata ruang. Bangunan ini juga luasnya sudah melebihi ketentuan," kata Yarneddy.

Terakhir, Yarneddy mengatakan, untuk sementara tidak boleh ada aktivitas pekerjaan dari para pekerja di bangunan milik pelawak yang juga menjadi anggota Komisi X DPR itu. Pada tembok bangunan juga sudah diberi tanda segel.

"Untuk sementara tidak boleh ada aktivitas pekerjaan. Para pekerja di sini untuk sementara tanggung jawab pemilik bangunan," kata Yarneddy.(bhc/net/rt)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2