Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Teror
Rumah Anggota DPRD Magelang Dilempar Bom Molotov
Monday 04 Feb 2013 11:19:21
 

Ilustrasi, bom molotov.(Foto: Ist)
 
MAGELANG, Berita HUKUM - Rumah anggota DPRD Kota Magelang, Eddy Sutrisno, yang berada di Jalan Pahlawan No 130 Potrobangsan, Kota Magelang, dilempar bom Molotov oleh orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi Senin (4/2) dinihari pukul 02:10 WIB.

Eddy kemudian melapor ke Polres Magelang Kota. Dan sekitar pukul 08:00 WIB tadi, jajaran kepolisian langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memasang garis polisi.

"Saat itu ada suasa menggelegar, saya langsung bangun. Dan saya langsung dipanggil penjaga malam, ternyata ketika keluar saya melihat api sudah membesar. Saya langsung ambil selang air lalu saya siramkan," kata anggota DPRD dari Fraksi Demokrat yang dikenal vokal ini.

Tidak ada korban maupun kerusakan yang berarti, hanya tembok rumah bagian depan dan jendela kayu terlihat hangus, beberapa tanaman bunga layu, dan pintu mobil bagian kiri yang terparkir terkena sengatan api.

Polisi mengamankan pecahan botol yang tercecer di sekitar lokasi untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.(tbn/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Teror
 
  Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
  Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
  Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
  MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
  Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2