JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Jumat (31/5), Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional dan korupsi Kehutanan. Rusli tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya.
Saat dikonfirmasi soal pemeriksaan perdananya sebagai tersangka ini, Rusli menjawab belum tahu.
"Belum tahu nanti saya tanya ya," ujarnya.
Petinggi Partai Golkar ini pun enggan berkomentar mengenai kemungkinan penahanannya seusai pemeriksaan hari ini. Biasanya, KPK menahan seseorang seusai pemeriksaan orang itu sebagai tersangka. Pada Kamis (30/5), Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum dapat informasi soal ditahan atau tidaknya Rusli hari ini.
"Hingga sore, belum ada informasi penahanan," kata Johan.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.
Selain itu Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Kemudian, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/opn) |