Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Lapas
Rutan Sempaja Samarinda Diduga Jual Beli CB, CMB dan PB
Monday 23 Nov 2015 06:34:52
 

Kepala Rutan Sempaja Samarinda, Nurwulanhadi Prakoso.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Permasalahan yang santer terdengar di Rumah Tahanan (Rutan) tentang Remisi dasawarsa serta Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (CB), dengan Rutan Sempaja di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), yang diduga terjadi jual beli yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan untuk memperkaya diri sendiri.

Hal tersebut dibeberkan oleh Galaksi (nama samaran) seorang Nara Pidana (Napi) yang menghuni di Rutan Sempaja Samarinda kepada pewarta BeritaHUKUM.com melalui telpon selularnya beberapa hari lalu. Dikatakan Galaksi bahwa, untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa dan CB, CMB, serta PB, petugas Rutan memungut dengan cara seakan memaksa untuk membayar sejumlah uang sejumlah jutaan rupiah.

Dijelaskan Galaksi bahwa, “untuk Remisi Dasawarsa 3 bulanan petugas rutan meminta uang senilai Rp 1 juta rupiah, dan setiap napi yang bebas seperti CB, CMB, dan PB petugas meminta uang pembebasan dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta,” ujar Galaksi.

Bukan hanya bisnis terhadap Napi yang mengurus pembebasan, petugas Rutan juga melakukan aksinya juga dengan jual beli blok kepada tahanan atau Napi yang dinilai berduit, seperti kasus korupsi berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta, terang Galaksi.

Demikian dengan para tahanan yang baru masuk, semua uang dan barang milik tahanan baru tak luput dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas rutan. “Kalau ditemukan bawaan seperti uang yang berlebihan, maka uang tersebut di rampas oleh petugas, pokoknya di Rutan semuanya serba uang,” tegas Galaksi.

Lebih jauh Galaksi menuturkan bahwa, pada intinya para tahanan dan napi sebagai sasaran permintaan dan pemerasan oleh oknum petugas. “Padahal, pada saat tahanan yang baru masuk, oknum petugas mengamankannya dengan meminta para tahanan baru dengan menandatangi surat pernyataan `tidak dipungut bayaran`. Surat Pernyataan itu disiapkan oknum petugas ketika tahanan baru secara resmi sudah masuk ke kamar tahanan,” tegas Galaksi.

Galaksi juga mempertanyakan atas keputusan Kepala Rutan dengan membatasi jam besuk pada hari Selasa, Jumat dan Minggu. Selain tidak ada pembesuk juga tidak diperbolehkan untuk menitip makanan. Namun tak terkecuali dengan tahanan atau napi Tipikor, mereka di perbolehkan keluarganya untuk menitip makanan dengan uang pelicin antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” ungkap Galaksi.

Sementara, Kepala Rutan Kks IIA Sempaja Samarinda, Nurwulanhadi Prakoso yang didampingi Juwansyah, Kepala Seksi Tim Pengamat Pemasyarakatan di ruang kerjanya pada, Senin (9/11) yang lalu mengatakan bahwa, apa yang dikatakan nara sumber terkait adanya bisnis jual beli CB, CMB dan PB maupun Remisi Dasawarsa deagan jutaan rupiah adalah tidak benar. "Tidak ada pembayaran" karena dilaksanskan sudah sesuai aturan yang berdasarkan undang undang, jadi tidak ada pembayaran,” jelas Nurwulanhadi.

"Tidak benar adanya bisnis jual beli para napi yang mengurus CB, CMB maupun PB. Namun, para napi yang sudah bebas dan memberikan ucapan terima kasih ya itu mungkin ada, seperti jelang lebaran ada yang datang bawa pisang dan lainnya ya terima," ujar Nurwulan.

Hal yang sama dikatakan Juwansyah bahwa, menurutnya tidak benar adanya pungutan apalagi nilainya jutaan rupiah, mereka semua yang sudah waktunya mengurus pembebasan baik itu pembebasan bersyarat, cut bersyarat dan cuti menjelang bebas semuanya dilayani Jatena, memang sudah waktunya, namun tidak ada pungutan pembayaran,” jelas Juwansyah.

Ditempat terpisah Kepala Pelayanan Rutan Samarinda, Johan T, kepada pewarta juga membantah adanya pungutan yang disebut sumber yang terjadi di Rutan Sempaja Samarinda,
"Tidak benar adanya pungutan yang terjadi di rutan terkait pengurusan cuti maupun pembebasan, tidak ada pungutan. Karena para tahanan dan napi, yang sudah memenuhi syarat mengajuan PB, CMB, CB, maupun Remisi tetap harus mematuhi ketentuan dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan", tegas Johan. (bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2