Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SBSI
SBSI Jalin Kerjasama Dengan Kemenakertrans
Tuesday 29 Jan 2013 05:35:56
 

SBSI Audensi Ke Menakertrans (Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang baru saja dideklarasikan kembali oleh Muchtar Pakpahan pada awal Desember 2012 lalu, mulai menggeliat dengan melakukan dialog langsung dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum’at 4 Januari 2013. Hadir bersama Muchtar Pakpahan sejumlah aksponen buruh dari jajaran DPP SBSI hingga departemen dan cabang dari berbagai daerah.

Muhaimin Iskandar mengungkapkan agenda Kemenakertrans dalam waktu dekat diantaranya menaruh perhatian khusus pada peranan dan fungsi tripartite, outsourching atau masalah buruh kontrak, union busting (hambatan kebebasan berserikat) serta masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Karena itu, ungkap Muhaimin Iskandar, Kemenakertrans akan segera merealisasikan fungsi Dewan Pengawas Nasional Perburuhan yang meliputi berbagai masalah dalam bidang perburuhan.

Menurut Menakertrans, Dewan Pengawas Nasional Perburuhan segera dibentuk dan melaksanakan tugasnya guna mewujudkan hubungan industrial yang ideal. Sementara SBSI mengajukan sejumlah usulan, diantaranya adalah melakukan pengawasan yang maksimal terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Karena realitasnya, Indonesia masih belum melakukan upaya yang maksimal dalam menangani maslah TKI, baik untuk keberangkatan maupun ketika TKI yang bersangkutan pulang ke tanah air.

Darmawan Simanjuntak, aktivis SBSI yang banyak menangangi masalah buruh migrant mengungkapkan berbagai pengalamannya ketika menangani masalah TKI di tanah air maupun di negeri orang. “Di dalam negeri sendiri ketika TKI yang bersangkutan hendak diberangkatkan, tidak sedikit diantara mereka yang dikenakan biaya siluman. Lebih tragis lagi ketika TKI pulang ke tanah air, ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, banyak yang dipalak. Diperas oleh oknum-oknum yang ada di terminal IV Bandara”, tandasnya.

Oleh karena itu, ia meminta perhatian khusus Menakertrans pada proses pengiriman TKI serta proses ke pulangan mereka ke tanah air dapat terjamin. Karena mereka yang dielu-elukan sebagai pahlawan devisa Negara itu, keamanannya banyak terancam dan dijadikn mangsa pemalak-pemalak di terminal Bandara Soekarno-Hatta, tandas Darmawan.

Kecuali Menerina sejumlah masukan dan saran dari SBSI, Menakertrans pun berjanji akan menjalin kerjasama dengan SBSI untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia. Bahkan, Muhamin Iskandar menyatakan kesediaannya mendukung program kerja SBSI, termasuk dalam melaksanakan Munas (Musyawaran Nasional) yang akan segera dilaksanakan SBSI pada 21 Februari 2013 di kawasan Kepulauan Seribu.(bhc/jer/rat)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2