Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Grasi
SBY Dinilai Obral Grasi
Thursday 18 Oct 2012 10:42:18
 

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak keliru dengan mengobral grasi terhadap kejahatan luar biasa bangsa ini, korupsi, narkoba, dan teroris. Dalam penerbitan grasi harus ada kebijakan politik.

Tanpa ada kepentingan negara, lanjut Adhie, maka kepentingan hukum tidak boleh mengobral hukum. Dia mencontohkan saat Presiden Soekarno yang akan dibunuh pilot asing. Pilot tersebut ditangkap, namun dipulangkan ke negaranya. Ada kepentingan politik untuk menyampaikan pesan pada negara asing tentang martabat hukum Indonesia.

"Kalau tidak ada kepentingan, jangan sembarangan memberikan grasi. Kita tahu narkoba, terorisme, korupsi, adalah kejahatan yang melawan negara, dan negara sudah berkomitmen untuk tidak memberikannya," tandas mantan Jubir Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Upaya masyarakat ataupun aktivis getol melawan korupsi, tapi Presiden malah memberikan grasi pada koruptor. Ini menjadi kontraproduktif dan menyalahi konstitusi serta berlawanan dengan yang diharapkan masyarakat.

"Kalau itu dilakukan presiden, itu akan mengganggu sistem hukum kita dan mengurangi kekuatan hukum serta akan dilecehkan negara-negara lain," tegas Adhie, Demikan seperti yang dikutip dari inilah.com, pada Minggu (14/10).(yeh/ilh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2