Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Grasi
SBY Dinilai Obral Grasi
Thursday 18 Oct 2012 10:42:18
 

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak keliru dengan mengobral grasi terhadap kejahatan luar biasa bangsa ini, korupsi, narkoba, dan teroris. Dalam penerbitan grasi harus ada kebijakan politik.

Tanpa ada kepentingan negara, lanjut Adhie, maka kepentingan hukum tidak boleh mengobral hukum. Dia mencontohkan saat Presiden Soekarno yang akan dibunuh pilot asing. Pilot tersebut ditangkap, namun dipulangkan ke negaranya. Ada kepentingan politik untuk menyampaikan pesan pada negara asing tentang martabat hukum Indonesia.

"Kalau tidak ada kepentingan, jangan sembarangan memberikan grasi. Kita tahu narkoba, terorisme, korupsi, adalah kejahatan yang melawan negara, dan negara sudah berkomitmen untuk tidak memberikannya," tandas mantan Jubir Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Upaya masyarakat ataupun aktivis getol melawan korupsi, tapi Presiden malah memberikan grasi pada koruptor. Ini menjadi kontraproduktif dan menyalahi konstitusi serta berlawanan dengan yang diharapkan masyarakat.

"Kalau itu dilakukan presiden, itu akan mengganggu sistem hukum kita dan mengurangi kekuatan hukum serta akan dilecehkan negara-negara lain," tegas Adhie, Demikan seperti yang dikutip dari inilah.com, pada Minggu (14/10).(yeh/ilh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Grasi
 
  Tuduh Istana Hanya Berdasarkan Dugaan, Dipo Sesalkan Mahfud MD
  Soal Grasi Narkoba, Presiden Siap Bertanggung Jawab
  Presiden Pertimbangkan Batalkan Grasi Terpidana Narkoba
  SBY Dinilai Obral Grasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2