Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Grasi
SBY Dinilai Obral Grasi
Thursday 18 Oct 2012 10:42:18
 

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak keliru dengan mengobral grasi terhadap kejahatan luar biasa bangsa ini, korupsi, narkoba, dan teroris. Dalam penerbitan grasi harus ada kebijakan politik.

Tanpa ada kepentingan negara, lanjut Adhie, maka kepentingan hukum tidak boleh mengobral hukum. Dia mencontohkan saat Presiden Soekarno yang akan dibunuh pilot asing. Pilot tersebut ditangkap, namun dipulangkan ke negaranya. Ada kepentingan politik untuk menyampaikan pesan pada negara asing tentang martabat hukum Indonesia.

"Kalau tidak ada kepentingan, jangan sembarangan memberikan grasi. Kita tahu narkoba, terorisme, korupsi, adalah kejahatan yang melawan negara, dan negara sudah berkomitmen untuk tidak memberikannya," tandas mantan Jubir Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Upaya masyarakat ataupun aktivis getol melawan korupsi, tapi Presiden malah memberikan grasi pada koruptor. Ini menjadi kontraproduktif dan menyalahi konstitusi serta berlawanan dengan yang diharapkan masyarakat.

"Kalau itu dilakukan presiden, itu akan mengganggu sistem hukum kita dan mengurangi kekuatan hukum serta akan dilecehkan negara-negara lain," tegas Adhie, Demikan seperti yang dikutip dari inilah.com, pada Minggu (14/10).(yeh/ilh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Grasi
 
  Tuduh Istana Hanya Berdasarkan Dugaan, Dipo Sesalkan Mahfud MD
  Soal Grasi Narkoba, Presiden Siap Bertanggung Jawab
  Presiden Pertimbangkan Batalkan Grasi Terpidana Narkoba
  SBY Dinilai Obral Grasi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2