Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Grasi
SBY Dinilai Obral Grasi
Thursday 18 Oct 2012 10:42:18
 

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak keliru dengan mengobral grasi terhadap kejahatan luar biasa bangsa ini, korupsi, narkoba, dan teroris. Dalam penerbitan grasi harus ada kebijakan politik.

Tanpa ada kepentingan negara, lanjut Adhie, maka kepentingan hukum tidak boleh mengobral hukum. Dia mencontohkan saat Presiden Soekarno yang akan dibunuh pilot asing. Pilot tersebut ditangkap, namun dipulangkan ke negaranya. Ada kepentingan politik untuk menyampaikan pesan pada negara asing tentang martabat hukum Indonesia.

"Kalau tidak ada kepentingan, jangan sembarangan memberikan grasi. Kita tahu narkoba, terorisme, korupsi, adalah kejahatan yang melawan negara, dan negara sudah berkomitmen untuk tidak memberikannya," tandas mantan Jubir Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Upaya masyarakat ataupun aktivis getol melawan korupsi, tapi Presiden malah memberikan grasi pada koruptor. Ini menjadi kontraproduktif dan menyalahi konstitusi serta berlawanan dengan yang diharapkan masyarakat.

"Kalau itu dilakukan presiden, itu akan mengganggu sistem hukum kita dan mengurangi kekuatan hukum serta akan dilecehkan negara-negara lain," tegas Adhie, Demikan seperti yang dikutip dari inilah.com, pada Minggu (14/10).(yeh/ilh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Grasi
 
  Tuduh Istana Hanya Berdasarkan Dugaan, Dipo Sesalkan Mahfud MD
  Soal Grasi Narkoba, Presiden Siap Bertanggung Jawab
  Presiden Pertimbangkan Batalkan Grasi Terpidana Narkoba
  SBY Dinilai Obral Grasi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2