Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

SPR Pantau Pejabat KPK
Thursday 11 Aug 2011 15:51:52
 

Habiburokhman
 
*Akan sewa detektif swasta untuk mengawasi gerakan mereka

JAKARTA-Guna mengawasi gerak-gerik satu-persatu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Serikat Pengacara Rakyat (SPR) berencana akan menyewa jasa detektif swasta. Hal ini akan dilakukan selama tiga bulan ke depan, atau selama kode etik KPK bekerja guna menyeliki ada atau tidaknya keterlibatan pejabat KPK dalam kasus Muhammad Nazaruddin.

“Selama tiga bulan ke depan atau selama proses pemeriksaan kode etik KPK berjalan, detektif swasta yang kita sewa ini akan bekerja mengawasi gerak-gerik satu persatu empat pimpinan KPK itu. Tentunya mereka akan bekerja sesuai dengan koridor hukum dan tidak mengganggu privasi mereka,” kata juru bicara SPR Habiburokhman kepada situs ini di Jakarta, Kamis (11/8).

Menurutnya detektif yang akan disewa ini akan mengawasi dan melaporkan setiap gerak-gerik empat pejabat KPK itu. Jika memang nantinya ditemukan terjadinya pelanggaran, maka laporan yang didapat dari detektif itu akan diberikan kepada pihak kode etik KPK sebagai masukan.

Habib juga menghimbau jika masyarakat melihat indikasi yang kuat tentang adanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan untuk menegur secara langsung dan melaporkan ke Komite Etik KPK.(bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2