*Akan sewa detektif swasta untuk mengawasi gerakan mereka
JAKARTA-Guna mengawasi gerak-gerik satu-persatu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Serikat Pengacara Rakyat (SPR) berencana akan menyewa jasa detektif swasta. Hal ini akan dilakukan selama tiga bulan ke depan, atau selama kode etik KPK bekerja guna menyeliki ada atau tidaknya keterlibatan pejabat KPK dalam kasus Muhammad Nazaruddin.
“Selama tiga bulan ke depan atau selama proses pemeriksaan kode etik KPK berjalan, detektif swasta yang kita sewa ini akan bekerja mengawasi gerak-gerik satu persatu empat pimpinan KPK itu. Tentunya mereka akan bekerja sesuai dengan koridor hukum dan tidak mengganggu privasi mereka,” kata juru bicara SPR Habiburokhman kepada situs ini di Jakarta, Kamis (11/8).
Menurutnya detektif yang akan disewa ini akan mengawasi dan melaporkan setiap gerak-gerik empat pejabat KPK itu. Jika memang nantinya ditemukan terjadinya pelanggaran, maka laporan yang didapat dari detektif itu akan diberikan kepada pihak kode etik KPK sebagai masukan.
Habib juga menghimbau jika masyarakat melihat indikasi yang kuat tentang adanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan untuk menegur secara langsung dan melaporkan ke Komite Etik KPK.(bie)
|