JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mengganti ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib perjalanan darat menggunakan moda transportasi di dalam negeri selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3.
"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Dalam adendum SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 6 September 2021 itu dijelaskan juga bahwa, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.
Surat edaran terkait penggantian syarat wajib perjalanan itu resmi berlaku mulai tanggal 7 September 2021 dan sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
"Dan (pemberlakuan) akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," jelas Satgas, (6/9).
Seperti diketahui, STRP merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan yang digunakan oleh pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal untuk syarat perjalanan di dalam negeri selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).(bh/amp) |