SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Satuan Reskoba bekerja sama dengan Satuan Lantas berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku IY (30) warga jl. Soekarno Hatta Gg. 1 Loa Janan Kutai Kartanegara (Kukar) bersama temannya MA(35) warga Jl. Cendana Gg. Aman Samarinda saat hendak mengedarkan obat haram jenis sabu-sabu seberat 25 gram hendak keluar kota Samarinda.
Menurut Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Feby D.P. Hutagalung melalu telpon selularnya Minggu (9/12), mengatakan, "Satreskoba Minggu (9/12) sekitar pukul 11.00 Wita memperoleh informasih bakal terjadi transaksi sabu, polisipun bergerak cepat dan melalui pengintaian," ujar Feby.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, "Polisi terus membuntuti kedua pelaku yang mengendarai mobil xenia dengan nomol polisi KT 1941 CK menuju arah Jembatan Mahakam, pas di depan Pos Lantas Polisi Lalulintas menghentikan mobil pelaku," jelas Feby.
Dalam pengeledahan Polisi menemukan 9 poket Sabu seberat 25 gram di dalam mobil xenia yang di kendarainya, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta berikut alat timbangan dan dua unit handphone," sebut Feby.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui, "sebagai debt collector (penagi) dan rencana barang tersebut diedar keluar kota Samarinda," pungkas Feby.(bhc/gaj)i |