Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Saat Akan Edarkan Sabu Keluar Samarinda, Diketahui Sebagai Debt Collector
Monday 10 Dec 2012 04:06:45
 

Kompol Feby D.P.Hutagalung, Kasat Narboba Polres Samarinda
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Satuan Reskoba bekerja sama dengan Satuan Lantas berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku IY (30) warga jl. Soekarno Hatta Gg. 1 Loa Janan Kutai Kartanegara (Kukar) bersama temannya MA(35) warga Jl. Cendana Gg. Aman Samarinda saat hendak mengedarkan obat haram jenis sabu-sabu seberat 25 gram hendak keluar kota Samarinda.

Menurut Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Feby D.P. Hutagalung melalu telpon selularnya Minggu (9/12), mengatakan, "Satreskoba Minggu (9/12) sekitar pukul 11.00 Wita memperoleh informasih bakal terjadi transaksi sabu, polisipun bergerak cepat dan melalui pengintaian," ujar Feby.

Setelah mengantongi identitas para pelaku, "Polisi terus membuntuti kedua pelaku yang mengendarai mobil xenia dengan nomol polisi KT 1941 CK menuju arah Jembatan Mahakam, pas di depan Pos Lantas Polisi Lalulintas menghentikan mobil pelaku," jelas Feby.

Dalam pengeledahan Polisi menemukan 9 poket Sabu seberat 25 gram di dalam mobil xenia yang di kendarainya, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta berikut alat timbangan dan dua unit handphone," sebut Feby.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui, "sebagai debt collector (penagi) dan rencana barang tersebut diedar keluar kota Samarinda," pungkas Feby.(bhc/gaj)i



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2