Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Lady Gaga
Saat Konser Kepala Lady Gaga Terbentur Tongkat Besi
Tuesday 12 Jun 2012 13:26:39
 

Lady Gaga (Ist)
 
WELLINGTON (BeritaHUKUM.com) – Penyanyi pop Lady Gaga dikabarkan, mengalami cedera di bagian kepala saat sedang konser tunggalnya di Selandia Baru. Berdasarkan informasi yang dihipun dari bebagai media, melaporkan seorang penari latar secara tidak sengaja memukul Lady Gaga dengan tongkat besi dalam pertunjukan terakhir di Vector Arena, Auckland, pada Minggu malam (10/6).

Seperti yang dilansir di BBC, Selasa (12/6). Insiden ini terjadi ketika Lady Gaga tengah membawakan lagu berjudul Judas. Dimana saat sedang asyik bernyanyi, Lady Gaga secara tidak sengaja terbentur tongkat besi yang dibawakan salah satu penari latar.

Untungnya insiden ini, tidak menghalangi konser tersebut. Dan Lady Gaga pun hanya merasa pusing setelah terbentur tongkat besi tersebut.

Kepada para penggemar, Lady Gaga meminta maaf penampilannya sedikit terganggu dengan insiden tersebut. "Saya tidak tahu apakah Anda tahu (atau tidak). Sesuatu menghantam kepala saya dan saya sempat gemetar. Tapi jangan khawatir. Saya akan merampungkan pertunjukan," ujarnya saat berada diatas panggung.

Sementara itu, Penata rias Lady Gaga, Tara Savelo mengatakan, bahwa kondisi Lady Gaga baik-baik saja. Meski mengalami Dirinya pun mengaku senang karena konser di Selandia Baru bisa diselenggarakan sesuai rencana. “ Gaga memang menaglami geger otak, tetapi dia baik-baik saja,” katanya di akun twitter.

Usai tampil di Auckland, Lady Gaga terbang ke Australia untuk melanjutkan tur dunia Born This Way. (bbc/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2