Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Sabam Leo Batubara Jadi Saksi ‎​Sidang Blue Bird Vs Gamya
Thursday 20 Mar 2014 20:27:00
 

Ilustrasi. Suasana Sidang Gugatan di Blue Bird PN Jaksel.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum berakhir sengketa antara pemegang saham di Blue Bird, sidang gugatan yang dilayangkan PT Blue Bird Taxi terhadap PT Gamya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, bos PT Gamya, Mintarsih A Latief selaku tergugat menghadirkan 3 orang saksi ahli yang meringankan, yang salah satu saksi ahli adalah Sabam Leo Batubara dari Dewan Pers.

Sabam dihadirkan guna menjelaskan soal pemberitaan di empat media massa nasional soal sengketa PT Blue Bird Taxi melawan PT Gamya yang dinilai kubu penggugat yakni Purnomo Prawiro selaku pemilik PT Blue Bird Taxi telah merugikan usahanya. "Mereka (penggugat) menyalahkan media," kata Sabam di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (19/3).

Secara tegas Sabam mengungkapkan bahwa pemilik PT Blue Bird Taxi Purnomo Prawiro berpendapat apapun permasalahan yang terjadi di dalam perusahaannya tak boleh diungkapkan ke publik. "Karena media mengungkapkan maka mereka (penggugat) rugi, oleh karena itu mereka menyalahkan media karena pemberitaan itu merugikan," beber Sabam.

Menurut mantan Wakil Ketua Dewan Pers ini, bila PT Blue Bird Taxi merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa soal sengketa yang terjadi dengan PT Gamya, maka baiknya Purnomo Prawiro memberi hak jawab, bahwa pernyataan yang dikutip media dari seorang narasumber soal permasalahan internal PT Blue Bird Taxi tidaklah benar.

"Kalau tidak memberikan hak jawab berarti berita itu benar, salah sendiri. Harusnya yang dirugikan ke Dewan Pers dulu, jangan dilangkahi. Ini kembali seperti zaman Orba. Apa salahnya dia ke Dewan Pers," cetus Sabam.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2