Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu 6,52 Kg dengan 2 Bandar dari Batam ke Jakarta Melalui Jalur Darat Berhasil di Tangkap
2017-07-19 20:40:55
 

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menindak tegas Bandar narkoba yang masuk ke Jakarta. Satu tersangka Bandar narkoba dengan barang bukti sabu 6,52 kilogram berinisial J tewas ditembak.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta menyampaikan penyelidikan narkoba jaringan Malaysia, Tajung Balai, Batam langsung ke Jakarta dilakukan satu minggu lebih. Sabu dari Batam ke Jakarta dibawa melalui jalur darat.

"Pada hari Senin 17 Juli 2017, kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial J dan M," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7).

Menurut Nico, lokasi penangkapan dilakukan di Apartemen Season City Tower C jalan Jembatan Besi Raya, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Saat dilakukan pengeledahan di Apartemen, polisi menemukan barang bukti sabu 6,52 kilogram dan ekstasi 45 butir yang akan disebar ke wilayah Jakarta," ungkap Nico.

Ketika dilakukan pengembangan pada Selasa 18 Juli 2017, untuk menunjukan tempat keberadaan tersangka lain atas nama Ramdam di daerah Banjir Kanal Timur (BKT).

"Tersangka J melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas," papar Nico.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2