Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu 6,52 Kg dengan 2 Bandar dari Batam ke Jakarta Melalui Jalur Darat Berhasil di Tangkap
2017-07-19 20:40:55
 

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menindak tegas Bandar narkoba yang masuk ke Jakarta. Satu tersangka Bandar narkoba dengan barang bukti sabu 6,52 kilogram berinisial J tewas ditembak.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta menyampaikan penyelidikan narkoba jaringan Malaysia, Tajung Balai, Batam langsung ke Jakarta dilakukan satu minggu lebih. Sabu dari Batam ke Jakarta dibawa melalui jalur darat.

"Pada hari Senin 17 Juli 2017, kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial J dan M," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7).

Menurut Nico, lokasi penangkapan dilakukan di Apartemen Season City Tower C jalan Jembatan Besi Raya, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Saat dilakukan pengeledahan di Apartemen, polisi menemukan barang bukti sabu 6,52 kilogram dan ekstasi 45 butir yang akan disebar ke wilayah Jakarta," ungkap Nico.

Ketika dilakukan pengembangan pada Selasa 18 Juli 2017, untuk menunjukan tempat keberadaan tersangka lain atas nama Ramdam di daerah Banjir Kanal Timur (BKT).

"Tersangka J melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas," papar Nico.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2