Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus John Kei
Sadis!!, Habis Bacok Anak Buah Nus Kei, Kelompok John Kei Lindas Tubuh Korban
2020-06-25 04:03:55
 

Situasi adegan pra rekonstruksi aksi penyerangan brutal oleh kelompok John Kei kepada 2 anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Jakarta Barat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar pra rekonstruksi peristiwa aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap 2 anak buah Nus Kei yakni Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin dan Angky Rumotora alias Frangky yang dilakukan oleh kelompok John Kei beberapa waktu lalu di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Dalam rekonstruksi itu, tampak peragaan aksi penyerangan dan penganiayaan mencerminkan perilaku kejahatan yang tergolong brutal dan sadis. Karena selain diserang bertubi-tubi dengan senjata tajam, kedua anak buah Nus Kei dianiaya di tengah pemukiman penduduk yang cukup ramai sehingga dengan kasat mata terlihat jelas oleh warga masyarakat setempat.

Dari pantauan pewarta di lokasi pra rekonstruksi, adegan pertama digelar ketika enam pelaku kelompok John Kei mengendarai mobil Suzuki Ertiga, dan melintas di pertigaan ABC menuju Jalan Kresek Raya. Kemudian kendaraan kelompok John Kei melakukan putar balik dan menemukan sasaran, dua orang anak buah Nus Kei (Erwin dan Angky) mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, kelompok John Kei menghadang serta menyerang kedua anak buah Nus Kei dan melakukan penganiayaan bertubi-tubi dengan menggunakan senjata tajam. Serangan itu mengakibatkan Angky dan Erwin terjatuh dari sepeda motornya.

Erwin berusaha melarikan diri. Henra Yanto (kelompok John Kei) keluar dari pintu belakang langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam (parang) ke arah kaki Erwin.

Rangkaian adegan itu menerangkan Erwin masih memiliki tenaga untuk berlari setelah diserang, namun kelompok John Kei terus mengejarnya. Henra Yanto kemudian kembali membacok lengan hingga punggung Erwin. Ia pun terjatuh, dan kemudian anggota kelompok John Kei yang lain diantaranya Koko, Yeremias, Teco, Mario turut secara bergantian menyerang menggunakan sajam ke arah paha, punggung dan kepala Erwin. Peristiwa itu terekam dalam adegan ke-13.

Sementara, Bony dan Henra Yanto kembali ke mobil, menjemput pelaku lainnya yang sedang menganiaya korban Erwin. Selanjutnya, para pelaku masuk ke dalam mobil dan mereka melarikan diri sambil melindas korban Erwin.

"Para tersangka melindas korban Erwin dibagikan kakinya, dan melarikan diri," kata penyidik Ditreskrimum PMJ yang memandu pra rekonstruksi, Jakarta, Rabu (24/6).

Seperti diberitakan, akibat aksi penyerangan dan penganiayaan itu, Erwin meninggal dunia, sementara Angky mengalami luka berat dibagian jari tangan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2