Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Maulid Nabi Muhammad SAW
Safari Menghafal Al-Qur'an Bersama Syekh Ali Jaber
Thursday 24 Jan 2013 20:44:45
 

Syekh Ali Jaber bersama Tabarak, Yazeed, dan Zaeenah, Kamis (24/1) di Masjid Al-Ichsan dengan ratusan jamaah (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertepatan dangan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada hari ini, Safari Menghafal Al-Qur'an yang digelar Yayasan Syekh Ali Jaber sore hingga malam ini di Masjid Baitul Ichsan Bank Indonesia, Kamis (24/1).

Pada kesempatan ini Majelis Ta'lim Syekh Ali Jaber menghadirkan 3 anak Mesir sebagai bintang tamu, yakni Tabarak, Yazeed, Zaeenah. Ketiga kakak beradik ini telah hafal Al-Qur'an (Alhafiz) sejak berusia 3 tahun.

Para jamaah dipersilahkan menguji langsung ketiga anak tersebut, dan lebih dari 4 orang jamaah menguji hafalan 3 anak tersebut, bahkan sesuatu yang sangat luar biasa, Tabarak kakak tertua berusia 9 tahun itu mampu menceritakan asbabunnuzul (sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur'an dari hadis-hadis shahih Rasulullah Muhammad). Dan Tabarak lancar berbahasa Arab dan Inggris.

"Siapa saja yang membantu Ahli Qur'an akan dicatat sebagai Ahli Qur'an," kata Syekh Ali Jaber, Ulama penghafal Al-Qur'an yang asli orang Madinah namun telah fasih berbahasa Indonesia.

Sebelumnya Ceramah dan Safari menghafal Al-Qur'an bersama Syekh Ali Jaber ini telah berlangsung di Masjid Agung Sunda Kelapa, di jalan Taman Sunda Kelapa, Menteng Jakarta Pusat.

Hingga malam ini, di Masjid Baitul Ichsan selain ceramah, untuk Muadzin sholat Maghrib dan Isya adalah Syekh Rayyan Abdul Aziz, Muadzin Masjid Madinah, dan Imam adalah Syekh Mohammed Khalil Al Qari, Imam Masjid Quba' Madinah.

"Berbaktilah kepada kedua orang tua kalian, walaupun keduanya bukan orang yang taat, tetaplah berbakti, sayangi dengan tulus, Allah akan mudahkan kehidupan dunia dan akherat," petuah Syekh Ali Jaber.

Kegiatan serupa akan berlangsung di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng Jakarta Pusat, tanggal 27 Januari 2013, mulai pukul 13:00 WIB, di Masjid Baiturrahman, Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur, mulai pukul 18:00 WIB.

Untuk tanggal 30 Januari 2013, Syekh Ali Jaber akan mengisi kajian majelis taklim dan safari menghafal Al-Qur'an di Masjid Al-Latief, Pasar Raya Blok M, Jakarta Selatan. Pada kesempatan yang berbahagia itu, Syekh Ali Jaber mengatakan telah berencana mengundang Alhafiz Mishary Rashid Al-Afasy, selain Imam, suara Mishary Rashid dikenal bersuara merdu melalui seni nasyidnya.

"InsyaAllah, Mishary Rashid akan kami datangkan ke Indonesia," kata Syekh Ali Jaber yang disambut takbir dari ratusan jamaah yang antusias mengikuti acara tersebut.

Adapun dalam kajian nanti di Masjid Sunda Kelapa, Syekh Ali Jaber akan membahas mengenai ciri-ciri dan tanda-tanda hari kiamat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2