Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Priyo Budi Santoso
Saham Perusahaan Telekomunikasi Harus Dinasionalisasi
Saturday 22 Feb 2014 15:39:14
 

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di ruang kerjanya, Jumat (21/2).(Foto:Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul banyak penyadapan yang dilakukan intelijen asing lewat perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Tanah Air, sudah saatnya perusahaan tersebut dinasionalisasi kembali. Bahaya penyadapan sudah sangat mengganggu stabilitas negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di ruang kerjanya, Jumat (21/2). Seperti diketahui Pemerintah Australia gencar menyadap para pejabat Indonesia. Bahkan, perusahaan telekomunikasi seperti Indosat yang sahamnya dikuasai asing diduga menyadap para pengguna ponsel operator tersebut.

“Ini sudah tentu sangat mengkhawatirkan karena seolah-olah segala tingkah dan semua keputusan-keputusan penting yang dilakukan oleh negara, ekonomi maupun politik, termonitor oleh negara-negara asing. Ini semua tentu mengecewakan kita bersama,” sesal Priyo.

Pihaknya menghimbau otoritas intelijen dan kementerian yang berwenang untuk turun tangan mengamankan negara dari bahaya penyadapan pihak asing. APBN telah mengalokasikan anggaran khusus untuk Kemenkominfo dan intelijen untuk menghalau penyadapan. Teknologi telekomunikasi Indonesia sudah cukup memadai untuk menghindari aksi sadap tersebut.

Martabat dan harga diri bangsa terlecehkan lewat aksi sadap yang begitu bebas dilakukan asing. “Saya rasa perlu langkah-langkah yang heroik-nasionalis dari para pemimpin untuk mempertimbangkan ulang nasionalisasi alat-alat telekomunikasi. Saham-saham Telkom, saham-saham Indosat, saham-saham apapun yang berkaitan dengan alat telekomunikasi saatnya dinasionalisasi untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas Priyo.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2