Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
THR
Said Iqbal: Pengusaha Membayar THR Paling Lambat H-7
Monday 22 Jul 2013 21:38:26
 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Permenaker no 4/1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat H-7 kpd buruh sebesar 1 bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang 1 tahun. Maka dari itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha membayar THR tepat waktu(disarankan H-14) dan jangan akal-akalan tidak membayar THR (atau kurang bayar THR)," ujar Said Iqbal. Ditambahkanya, itu merupakan bentuk akal-akalan yang sering dilakukan pengusaha diantaranya:

1. Membayar THR tidak wajib karena permenaker 4/94 sudah tidak berlaku, jelas pendapat ini salah karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada UU no 13/2003 karena dlm UU tersebut jelas dinyatakan bahwa semua peraturan turunan UU 13/2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku selama tidak dicabut;jadi pengusaha wajib bayar THR kepada buruh.

2.Mem'PHK buruh kontrak dan outsourcing sebulan sebelum lebaran sehingga terhindar isi permenaker tersebut. Tindakan yang dapat dilakukan disnaker adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruh kontrak/OS untuk tahun berikutnya.

3. Tidak membayar THR tak ada sanksi, ini salah karena Menakertrans dan Disnaker dapat mem BAP dan menindak pengusaha dalam bentuk sanksi administrasi atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di BAP oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan. Oleh karena itu tahun depan Permenaker harus ditingkatkan menjadi Pepres sehinga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukan pasal saksi bagi pengusaha yang tidak bayar THR.

Dia juga menyatakan,untuk mengantisipasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar kurang. Maka KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans, karena bila mengadu ke posko Kemenakertrans atau Disnaker biasanya solusi yang dilakukan hanya menghimbau pengusaha agar membayar THR. Tetapi, lanjut dia, kalau posko KSPI selain himbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha tersebut. Terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR nya.(rls/bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2