Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Saipul Jamil
Saipul Jamil Cairkan Klaim Asuransi Virginia Rp 675 Juta
Tuesday 20 Sep 2011 02:11:00
 

Saipul Jamil (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Klaim asuransi yang diterima penyanyi dangdut Saipul Jamil, ternyata tidak sebesar yang diperkirakan publik, yakni Rp 1 miliar. Ternyata klaim asuransi yang menjadi haknya terkait kecelakaan yang mengakibatkan istrinya, Virginia Anggraeni meninggal dunia itu, sebesar Rp 675 juta.
Kabar ini disampaikan seorang pegawai perusahaan asuransi Prudential yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi wartawan di kantor perusahaan itu di Jakarta, Senin (19/9). Menurutnya, bekas suami penyanyi Dewi Perssik tersebut mengambil klaim sekitar Rp 675 juta dalam bentuk cek.
"Saipul Jamil selaku ahli waris korban, Virginia Anggraeni mendatangi kantor Prudential untuk ambil klaim asuransi sekitar jam 10 pagi tadi. Dia mengambil klaim sekitar Rp 675 juta dalam bentuk cek," kata pegawai asuransi tersebut, seperti dikutip tribunnews.com.
Seperti yang diberitakan, penyanyi Saipul Jamil mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 1 miliar, karena istrinya meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Cipularang, Sabtu (3/9) lalu. Klaim asuransi sebesar itu menjadi haknya sebagai ahli waris tunggal.
Sebelumnya, Saipul dan istrinya mengikuti program asuransi dengan biaya premi Rp 1 juta per bulan. Program yang diikuti oleh Virginia adalah full proteksi jiwa tanpa nilai investasi. Usia dan aktivitas almarhumah juga makin mempertinggi nilai pertanggungan.(tnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2