JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Klaim asuransi yang diterima penyanyi dangdut Saipul Jamil, ternyata tidak sebesar yang diperkirakan publik, yakni Rp 1 miliar. Ternyata klaim asuransi yang menjadi haknya terkait kecelakaan yang mengakibatkan istrinya, Virginia Anggraeni meninggal dunia itu, sebesar Rp 675 juta.
Kabar ini disampaikan seorang pegawai perusahaan asuransi Prudential yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi wartawan di kantor perusahaan itu di Jakarta, Senin (19/9). Menurutnya, bekas suami penyanyi Dewi Perssik tersebut mengambil klaim sekitar Rp 675 juta dalam bentuk cek.
"Saipul Jamil selaku ahli waris korban, Virginia Anggraeni mendatangi kantor Prudential untuk ambil klaim asuransi sekitar jam 10 pagi tadi. Dia mengambil klaim sekitar Rp 675 juta dalam bentuk cek," kata pegawai asuransi tersebut, seperti dikutip tribunnews.com.
Seperti yang diberitakan, penyanyi Saipul Jamil mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 1 miliar, karena istrinya meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Cipularang, Sabtu (3/9) lalu. Klaim asuransi sebesar itu menjadi haknya sebagai ahli waris tunggal.
Sebelumnya, Saipul dan istrinya mengikuti program asuransi dengan biaya premi Rp 1 juta per bulan. Program yang diikuti oleh Virginia adalah full proteksi jiwa tanpa nilai investasi. Usia dan aktivitas almarhumah juga makin mempertinggi nilai pertanggungan.(tnc/biz)
|