Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Saksi: Sejak Awal CV Prima Berdiri Rumahnya Sudah Jadi Agunan Bank MaS
2019-12-04 05:26:33
 

Suasana persidangan di ruang Pengadilan.(Foto: Istimewa) Attachments area
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo alias Rudi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Dalam persidangan yang ketuai Majelis Hakim Desbeneeri Sinaga ini, digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hernawati Pratiwi sebagai staf keuangan CV Prima Ekspres dan istri saksi pelapor Jong Andrew, Taripiah Usin.

Saksi yang duluan didengar keterangannya, adalah Hernawati. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga, Hernawati menjelaskan awalnya ia bekerja sejak pertengahan tahun 2002 dan berhenti bekerja pada medio Februari 2018.

CV Prima Ekspres kata Hernawati bergerak dalam penjualan vitamin dan alat kecantikan. "Awalnya kantor kami di Jalan Karang Anyar Jakarta Pusat. Kemudian pindah lokasi ke daerah Sunter, Jakarta Utara dan pindah lagi di Pantai Indah Kapuk," ungkap Hernawati.

Menurut Hernawati pemilik CV Prima Ekspres adalah Jong Adrew.dan Rudi. Namun ia tidak mengetahui siapa direktur dan komisarisnya. "Kalau itu (siapa direktur dan komisaris) saya tidak tau. Yang saya tau bosnya ada dua orang, Pak Hakim," imbuhnya.

Menurutnya sejak berdiri CV Prima Ekspres pada tahun 2002 kerap mendapatkan keuntungan berlimpah. Tetapi di akhir tahun 2018 mulai merasakan kerugian. Bahkan perusahaan di tempat saksi bekerja, sudah tidak mensuplay obat lagi kepada pelanggan disebabkan keuangan yang kian menipis.

Sementara itu, saksi Taripiah Usin, mengatakan bahwa Jong Adrew dan Rudi awalnya bekerjasama mendirikan perusahaan CV Prima Ekspres tersebut. "Wajar saja suami saya menikmati keuntungan karena ada kerjasama dengan Rudi," katanya.

Ketika ditanya oleh Penasehat hukum terdakwa, Taripiah menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui secara pasti, sejak kapan rumahnya yang berada di Emerald dijadikan angunan di Bank Multiatha Sentosa (MaS). "Yang saya tau, rumah saya dari awal perusahaan berdiri sampai sekarang sudah dijaminkan kepada bank," tandasnya. (bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2