Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Saksi: Sejak Awal CV Prima Berdiri Rumahnya Sudah Jadi Agunan Bank MaS
2019-12-04 05:26:33
 

Suasana persidangan di ruang Pengadilan.(Foto: Istimewa) Attachments area
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo alias Rudi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Dalam persidangan yang ketuai Majelis Hakim Desbeneeri Sinaga ini, digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hernawati Pratiwi sebagai staf keuangan CV Prima Ekspres dan istri saksi pelapor Jong Andrew, Taripiah Usin.

Saksi yang duluan didengar keterangannya, adalah Hernawati. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga, Hernawati menjelaskan awalnya ia bekerja sejak pertengahan tahun 2002 dan berhenti bekerja pada medio Februari 2018.

CV Prima Ekspres kata Hernawati bergerak dalam penjualan vitamin dan alat kecantikan. "Awalnya kantor kami di Jalan Karang Anyar Jakarta Pusat. Kemudian pindah lokasi ke daerah Sunter, Jakarta Utara dan pindah lagi di Pantai Indah Kapuk," ungkap Hernawati.

Menurut Hernawati pemilik CV Prima Ekspres adalah Jong Adrew.dan Rudi. Namun ia tidak mengetahui siapa direktur dan komisarisnya. "Kalau itu (siapa direktur dan komisaris) saya tidak tau. Yang saya tau bosnya ada dua orang, Pak Hakim," imbuhnya.

Menurutnya sejak berdiri CV Prima Ekspres pada tahun 2002 kerap mendapatkan keuntungan berlimpah. Tetapi di akhir tahun 2018 mulai merasakan kerugian. Bahkan perusahaan di tempat saksi bekerja, sudah tidak mensuplay obat lagi kepada pelanggan disebabkan keuangan yang kian menipis.

Sementara itu, saksi Taripiah Usin, mengatakan bahwa Jong Adrew dan Rudi awalnya bekerjasama mendirikan perusahaan CV Prima Ekspres tersebut. "Wajar saja suami saya menikmati keuntungan karena ada kerjasama dengan Rudi," katanya.

Ketika ditanya oleh Penasehat hukum terdakwa, Taripiah menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui secara pasti, sejak kapan rumahnya yang berada di Emerald dijadikan angunan di Bank Multiatha Sentosa (MaS). "Yang saya tau, rumah saya dari awal perusahaan berdiri sampai sekarang sudah dijaminkan kepada bank," tandasnya. (bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2