JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo alias Rudi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Dalam persidangan yang ketuai Majelis Hakim Desbeneeri Sinaga ini, digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hernawati Pratiwi sebagai staf keuangan CV Prima Ekspres dan istri saksi pelapor Jong Andrew, Taripiah Usin.
Saksi yang duluan didengar keterangannya, adalah Hernawati. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga, Hernawati menjelaskan awalnya ia bekerja sejak pertengahan tahun 2002 dan berhenti bekerja pada medio Februari 2018.
CV Prima Ekspres kata Hernawati bergerak dalam penjualan vitamin dan alat kecantikan. "Awalnya kantor kami di Jalan Karang Anyar Jakarta Pusat. Kemudian pindah lokasi ke daerah Sunter, Jakarta Utara dan pindah lagi di Pantai Indah Kapuk," ungkap Hernawati.
Menurut Hernawati pemilik CV Prima Ekspres adalah Jong Adrew.dan Rudi. Namun ia tidak mengetahui siapa direktur dan komisarisnya. "Kalau itu (siapa direktur dan komisaris) saya tidak tau. Yang saya tau bosnya ada dua orang, Pak Hakim," imbuhnya.
Menurutnya sejak berdiri CV Prima Ekspres pada tahun 2002 kerap mendapatkan keuntungan berlimpah. Tetapi di akhir tahun 2018 mulai merasakan kerugian. Bahkan perusahaan di tempat saksi bekerja, sudah tidak mensuplay obat lagi kepada pelanggan disebabkan keuangan yang kian menipis.
Sementara itu, saksi Taripiah Usin, mengatakan bahwa Jong Adrew dan Rudi awalnya bekerjasama mendirikan perusahaan CV Prima Ekspres tersebut. "Wajar saja suami saya menikmati keuntungan karena ada kerjasama dengan Rudi," katanya.
Ketika ditanya oleh Penasehat hukum terdakwa, Taripiah menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui secara pasti, sejak kapan rumahnya yang berada di Emerald dijadikan angunan di Bank Multiatha Sentosa (MaS). "Yang saya tau, rumah saya dari awal perusahaan berdiri sampai sekarang sudah dijaminkan kepada bank," tandasnya. (bh/ams) |