Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Dewan Pers
Saksi Ahli: Peraturan Dewan Pers Melanggar Undang-Undang Pers
2018-11-21 22:38:05
 

Tampak suasana sidang di PN Jakarta Pusat saat Saksi Ahli pers Dr Ibnu Mazjah memberikan pendapatnya.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saksi ahli pers Dr Ibnu Mazjah dari Universitas Mathla'ul Anwar Banten yang dihadirkan penggugat dalam hal ini SPRI dan PPWI, dalam sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers pada Rabu, 21 November 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara tegas mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat bagi wartawan dan media.

"Dewan Pers melanggar UU Pers," tegas Ibnu saat memberikan pendapatnya ketika ditanya saat diruang sidang oleh kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas, SH MH tentang kedudukan hukum peraturan-peraturan yang dibuat Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Perusahaan Pers, dan Verifikasi Organisasi Pers, Rabu (21/11).

Saksi ahli yang sebelumnya pernah berprofesi sebagai wartawan selama 15 tahun di Harian Merdeka dan Elshinta ini juga mengatakan bahwa, surat edaran Dewan Pers yang berisi penerapan peraturan-peraturan, fungsinya bukan sebuah produk hukum yang mengikat, artinya ketika dia (Dewan Pers) membuat sebuah peraturan seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

"UKW itu seharusnya bukan sebuah hal yang mengikat atau menjadi kewajiban bagi wartawan karena Undang-Undang Pers sendiri tidak secara spesifik memberikan peraturan yang mengharuskan wartawan untuk melakukan apa yang disebut uji kompetensi," jelas Dosen Pasca Sarjana Universitas Mathla'ul Anwar Banten menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim Abdul Kohar (Hakim Ketua), Desbennery Sinaga, dan Tafsir Sembiring, peraih gelar Doktor bidang hukum lewat desertasi mengenai pers ini menjelaskan, kemerdekaan pers artinya adalah segala tindakan menyangkut kebebasan berkespresi dan berpendapat adalah hak yang paling hakiki dan paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara dan bukan hanya pers nasional saja tapi hak setiap warga negara.

"Jadi pada intinya Dewan Pers memiliki fungsi pengawasan tanpa disertai pemberian sanksi dan Dewan Pers tidak berhak memberikan sanksi. Dia hanya sekedar memfasilitasi pers saja dan tidak bisa mengeluarkan sebuah kebijakan atau peraturan yang sifatnya mengikat. Dia hanya merupakan representasi dan organisasi pers. Adapun secara operasional menyangkut profesi wartawan yang lebih berperan adalah organisasi pers dan Dewan Pers hanya sebagai jembatan dari masyarakat dengan organisasi-organisasi pers itu sendiri," papar Ibnu.

Ibnu juga berpendapat bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Pers untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai wartawan atau bukan. "Jika ada rekomendasi Dewan Pers tentang itu (penentuan tentang wartawan atau bukan) berarti sudah menyalahi Undang-Undang dan merupakan pelanggaran," ungkap Ibnu lagi.

Mengenai penyelesaian sengketa pers yang ditanyakan oleh majelis hakim, Ibnu menjelaskan, hal itu tidak diatur secara spesifik dalam UU Pers. "Adapun diatur tentang penyelesaian sengketa pers tapi hanya bersifat anjuran yakni hak jawab. Dan itu ditujukan kepada medianya. Dewan Pers hanya melakukan peran mediasi," ujar Ibnu, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum Dolfie Rompas mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini telah membuktikan dua hal penting. "Yang pertama, semua peraturan Dewan Pers adalah melanggar UU Pers dan tidak mengikat bagi insan pers. Dan yang kedua, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang mengikat kepada wartawan," pungkasnya.

Turut hadir dalam persidangan, pihak penggugat, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi dan Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia. (PPWI) Wilson Lalengke. Sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers ini akan dilaksanakan kembali pada Selasa 27 November 2018 mendatang.(bh/hgm)



 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2