Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BNI 46
Saksi Ahli Sidang BNI: Penilaian Agunan SHGU 102 Tidak Bermasalah Sama Sekali
Friday 01 Mar 2013 13:43:15
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Oky Danuza, Ketua Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), nyatakan penilaian yang dilakukan atas pengajuan nilai agunan SHGU 102 dalam proses pengucuran kredit senilai Rp 117 Milyar oleh BNI SKM Cabang Pemuda Medan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), tidak bermasalah sama sekali.

Hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara kredit bermasalah BNI SKM Medan pada Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/2), Oky Danuza dihadapan Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau dan penuntut umum Juni Hariaman dan Baso selaku penasehat hukum ketiga terdakwa, mengatakan bahwa Syamsul Hadi sebagai penilai aset untuk agunan ke BNI SKM Medan sama sekali tidak ada melanggar prosedur dalam mekanismenya.

Bahkan, dalam persidangan ini, Oki menyatakan sebelumnya kalau ia hanya berpegang pada BAP yang disodorkan oleh penuntut umum yang menyatakan penilaian dilakukan oleh Syamsul Hadi melanggar prosedur.

"Itu yang saya lihat berdasarkan BAP jaksa, sedangkan untuk Syamsul Hadi sendiri tidak ada pengaduan keberatan dan dilanjutkan dalam proses sidang kode etik," ujar Oki sembari menjelaskan kembali dari 2010 hingga Akhir Februari 2013 tidak pernah Syamsul Hadi disidangkan.

Dalam keterangannya Oki juga menyatakan kalau dalam proses penilaian suatu objek, penilai publik tidak harus turun kelapangan karena berdasarkan laporan tim yang ditunjuk sudah bisa menjadi acuan.

Selanjutnya tentang tim yang turun harus ahli dalam menilai suatu obyek, Oki hanya menjawab tidak mesti ahli namun yang sudah berpengalaman atau bisa mempergunakan tim penilai dari luar kantor apabila membutuhkan penilaian yang lebih spesifik atau menolak untuk penilaian.

Sementara untuk masalah pengajuan kredit dengan pengajuan penilaian dengan resiko bermasalah, ia menjawab kalau biasanya permasalahan harga sering terjadi penyalagunaan dan biasanya ditanggung oleh pihak pemberi kuasa, misalnya laporan penilaian jual beli digunakan untuk kepentingan pasar modal, maka otoritas pasar modal menolak.

Sidang yang hanya dihadiri satu saksi ahli ini ditunda pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi yang di hadirkan JPU.(bhc/and)




 
   Berita Terkait > Kasus BNI 46
 
  Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
  Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
  Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
  Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
  Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2