Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BANSOS
Saksi Bansos Akui Ikut Serahkan Fee ke Oknum Anggota DPRD Sumut
Tuesday 28 May 2013 21:14:09
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sejumlah oknum Anggota DPRD Sumatera Utara kembali disebut-sebut dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana Hibah/Bansos 2011, di Pengadilan Tipikor Medan, dengan terdakwanya Sakhira Zandi (Kabiro Binkemsos 2011) dan bendaharanya, Ahmad Faisal, Selasa (28/5).

Terungkapnya keterlibatan oknum anggota dewan ini terjadi saat saksi mahkota yakni Aidil Agus, yang sempat menyatakan lupa dengan kejadian namun tak mampu berkilah saat keterangannya di BAP dibacakan penasehat hukum Sakhira Zandi di muka pengadilan.

Dimana dalam BAP itu, Aidil mengakui ia bersama Imom Saleh Ritonga (juga tersangka kasus ini) menyerahkan uang kepada sejumlah anggota dewan, seperti Chaidir Ritonga di DPRD Sumut.
Dimana pada saat itu kepada Imom, Chaidir bilang agar diserahkan saja kepada Hardi Kusuma (diduga kaki tangan) senilai Rp 102 juta.

Selain itu juga, ada fee mengalir senilai Rp 75 juta diserahkan di ruang kerja Ir Washington Pane di DPRD Sumut dan fee Rp 50 juta kepada Muhammad Affan ( kaki tangan oknum dewan).
Ada lagi Fee Rp 120 juta diserahkan kepada Muhammad Darwin Marpaung (kaki tangan oknum dewan). Fee itu langsung dipotong dan diserahkan saat pencairan di Bank Sumut kepada Muhammad Darwin.

Selain awalnya mengaku tidak ingat atas penyerahan fee bansos itu, saksi juga awalnya mengaku tidak ada menerima dana Bansos. Namun setelah pertanyaan hakim, jaksa dan penasehat hukum bertubi-tubi kepadanya, ia akhirnya mengakui telah menerima sekitar Rp 250 juta.

Namun saksi sempat bertahan mengatakan hanya menerima Rp 100 jutaan dari Imom Saleh Ritonga sebagai uang terima kasih, meski akhirnya saat dibenturkan pada BAP penyidik, saksi tak mengelak telah memperoleh sebesar Rp 250 juta dari total dana bansos yang cair Rp 1 miliar lebih.

Saksi menjelaskan ada 16 proposal lembaga yang diakuinya fiktip, diusulkan Imom Saleh Ritonga untuk mendapatkan dana bansos melalui oknum anggota dewan. Dari 16 proposal itu, saksi dijadikan Imom sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara atas lembaga-lembaga yang diajukan untuk dapatkan bantuan, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2