Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Saksi KPU Kota Padang Sidempuan: Pelaksanaan Pemilukada Sudah Maksimal
Friday 16 Nov 2012 09:43:35
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan selaku Termohon dan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan) selaku Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan, menghadirkan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/11) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

Jonathan Siregar, salah seorang saksi yang dihadirkan KPU Kota Padang Sidempuan, menerangkan KPU Kota Padang Sidempuan sudah melaksanakan tahapan Pemilukada secara maksimal. Bahkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak mendapatkan undangan, dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri. “Seandainya di dalam daftar pemilih tetap undangan tidak sampai kepada yang bersangkutan, itu bisa memilih asalkan menunjukkan identitas diri,” terang Jonathan yang juga Ketua Umum Naposo Nauli Bulung Salumpat Saindege Kota Padang Sidempuan.

Saksi KPU Kota Padang Sidempuan lainnya Bangur Muda Ritonga (PPK Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu). Bangur menerangkan bahwa proses rekapitulasi di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu terdiri dari 19 TPS dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 5.275. Rekap dilaksanakan pada 22 Oktober 2012 pukul 10.00 hingga pukul 14.00. “Berapa yang menggunakan hak pilih?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “4.125, Pak Hakim,” jawab Bangur. Sedangkan suara sah sejumlah 4.063 dan suara tidak sah 62. “Ada yang mutasi enggak pemilihnya dari TPS lain?” tanya Akil. “Ada, empat orang, Pak Hakim,” jawab Bangur.

Selanjutnya Akil menanyakan mengenai kehadiran saksi pasangan calon dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu. Bangur menjelaskan rekapitulasi dihadiri oleh saksi pasangan calon nomor 3, nomor 4, nomor 6, dan Panwas Kecamatan. Sedangkan saksi pasangan calon nomor nomor 1 dan nomor 2 tidak hadir. Sedangkan saksi yang menandatangani formulir DA-1 hanya saksi pasangan nomor 3. Menurut keterangan Bangur, ketika proses rekap baru dimulai, para saksi yang tidak tanda tangan tersebut keluar meninggalkan ruang rapat.

Sedangkan hasil rekapitulasi di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu, pasangan nomor 4 meraih suara terbanyak sejumlah 1.882 suara. Peringkat kedua diraih pasangan nomor urut 3 dengan 1.629 suara. Peringkat ketiga ditempati pasangan nomor 6 dengan 402 suara.

Sementara itu, Endar Sakti Tanjung, anggota DPRD Kota Padang Sidempuan yang juga merupakan ketua tim sukses pemenangan pasangan Andar-Isnan dalam keterangannya menyatakan tidak pernah melibatkan PNS. “Pasangan Nomor 3, Yang Mulia, tidak pernah melibatkan pegawai negeri sipil ataupun struktural Pemerintah Kota Padang Sidempuan,” terang Endar seraya menambahkan, tim pemenangan pasangan Andar-Isnan, lanjut Endar, tidak pernah menginstruksikan koordinator di lapangan untuk melakukan money politics.

Sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan akan dibuka kembali pada Senin, 19 November 2012, jam 11.00 WIB. Namun sebelumnya, Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar berpesan agar para pihak menyerahkan bukti-bukti ke MK.

Untuk diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan ini diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan). Dedi-Affan mendalilkan Pemilukada Kota Padang Sidempuan diwarnai pelanggaran pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif serta terjadi kecurangan dalam memenangkan pasangan Andar-Isnan.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2