Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komisi Yudisial
Salah Kaprah, Komisi Yudisial Bisa Mengubah Putusan Hakim
Saturday 02 Mar 2013 09:13:17
 

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
TASIKMALAYA, Berita HUKUM - Pengawasan terhadap hakim yang dilakukan Komisi Yudisial terbatas hanya pada aspek perilaku di dalam dan di luar persidangan. Komisi Yudisial tidak dapat mengubah putusan yang dihasilkan hakim apalagi mengganti komposisi majelis hakim dalam persidangan.

"Namun selama ini ada juga laporan yang masuk ke Komisi Yudisial minta mengubah putusan hakim dan mengganti komposisi majelis hakim yang sedang menangani perkaranya. Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan itu," kata Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub di Tasikmalaya, Jumat (01/03)

Penegasan itu disampaikan Muzayyin di hadapan peserta sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial yang berlangsung di aula kantor Walikota Tasikmalaya. Peserta kegiatan ini antara lain para lurah dan camat di wilayah Kota Tasikmalaya.

Muzayyin mengatakan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial sangat penting untuk disampaikan langsung ke masyarakat. Karena masyarakatlah yang dapat turut membantu Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim untuk mendorong terwujudnya peradilan yang bersih.

Oleh sebab itu, tambahnya, aparat pemerintah di daerah merupakan mitra strategis Komisi Yudisial untuk turut serta mengajak masyarakat mendorong terciptanya peradilan bersih.

Sosialisasi kelembagaan bertajuk sinergi Komisi Yudisial dan aparat pemerintah dalam mendorong terwujudnya peradilan bersih ini terselenggara berkat bantuan dan kerjasama Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya.(ky/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2