Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Sambangi Gedung KPK, Bambang Soesatyo Serahkan Data Baru Kasus Century
Friday 31 May 2013 17:20:24
 

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Jumat (31/5), Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyerahkan data baru terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Didampingi Akbar Faisal, ia menyambangi gedung super body tersebut sekitar pukul 10:00 WIB.

Saat dikonfirmasi oleh para wartawan, ia mengungkapkan bahwa yang akan diserahkannya itu adalah data baru.

"Ini adalah data baru, kita mau menyerahkan data baru atas kasus Century," katanya.

Seperti diketahui, Akbar Faisal memberikan dokumen baru terkait dana talangan untuk Bank Century kepada timwas Century, Rabu lalu. Menurut Akbar, data yang diberikannya kepada Timwas Century di Gedung DPR adalah sesuatu yang baru.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan ke Bank Century.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2