JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI-PB HMI) mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, terkait siapa dalang dibalik kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, agar hasil investigasi diserahkan dan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat selain 9 orang tewas, masih ada 32 orang yang hilang setelah kerusuhan pada 22 Mei lalu, yang awalnya Komnas HAM menerima data dari tim advokat korban kerusuhan 22 Mei ada 70 orang yang hilang setelah kerusuhan tersebut.
Seperti dalam keterangan tertulis LKBHMI-PB HMI, pihaknya memaparkan bahwa, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sehubungan dengan proses penanganan Investigasi Komnas HAM terkait aksi demonstrasi pada tanggal 21-22 Mei lalu yang menimbulkan kericuhan dan mengakibatkan adanya korban jiwa sebagaimana dalam pemberitaan diberbagai media massa.
Sementara itu, badan Kordinasi Nasional, Abd. Rahmatullah Rorano selaku Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI memandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan penanganan Komnas HAM terhadap masalah tersebut.
“Kami mengharapkan proses penanganan investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak di intervensi oleh pihak manapun sebagai lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya Komnas HAM semestinya independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia,” ungkap Rahmatullah Rorano selaku Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI Jakarta, Sabtu (19/7).
Lanjutnya lagi menjelaskan, Komnas HAM dituntut untuk menjalankan fungsinya secara transparan dalam penanganan investigasi kasus tersebut dengan berlandaskan pada prinsip keadilan. Komnas HAM kita harapkan mampu mengungkap aktor dibalik aksi demontrasi yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
“Jika dalam investigasi nantinya ditemukan aktor aksi demonstrasi yang menyebabkan kericuhan agar wajib disampaikan kepada publik. Hal ini menjadi penting untuk menjaga trust masyarakat terhadap lembaga,” ujarnya.(bh/bar) |