Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Sampah Inggris Jadi Pemanas Rumah Denmark
Saturday 01 Nov 2014 13:57:10
 

Pada tahun 2013, Denmark mengimpor sekitar 200.000 ton sampai dari Inggris. Trash-burning power plant, Denmark membangun pabrik pengolah sampah penghasil energi listrik.(Foto:
 
DENMARK, Berita HUKUM - Denmark membakar ribuan ton sampah yang diimpor dari Inggris sebagai sumber energi untuk pemanas rumah. Situs internet nasional DR melaporkan hal ini sepertinya akan menjadi kecenderungan di masa depan.

Sebuah mesin pembakar di kota Frederikshavn, Denmark utara, yang dijalankan perusahaan AVO, mengandalkan impor limbah dari Inggris tahun lalu.

Pada tahun 2013, Denmark mengambil sekitar 200.000 ton sampah dari Inggris, menurut badan perlindungan lingkungan negara itu.

Limbah tidak berbahaya itu sebagian besar berasal dari tempat pembangunan, termasuk kayu, papan dan plastik dari Manchester.

"Saya perkirakan kami memiliki 600 ton di sini yang memberikan bahan yang cukup untuk diubah menjadi energi pemanas dan listrik," tutur manajer operasi AVO, Orla Frederiksen, kepada DR.

Pemanasan dari pembakaran limbah lebih murah dibandingkan gas alam, kata direktur perusahaan Tore Vedelsdal.

"Pihak Inggris tertarik karena mereka kekurangan tungku pembakar dan harus membayar pajak yang tinggi bagi penimbunan limbah di dalam lubang," tambah Vedelsdal.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2