Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Samsung
Samsung Rilis GamePad untuk Smartphone Android
Tuesday 17 Dec 2013 21:25:59
 

Samsung GamePad Android.(Foto: Ist)
 
SEOUL, Berita HUKUM - Samsung mengerti kebutuhan Anda bermain game di smartphone dengan merilis GamePad khusus untuk smartphone Android.

GamePad ini kompatibel dengan perangkat yang berukuran sekitar 4 sampai 6,3 inci, sehingga pengguna diharapkan lebih nyaman bermain game ketimbang harus menyentuh layar perangkat terus menerus.

Bentuknya seperti stik atau kontroler game pada umumnya dengan directional pad, dua stik analog, empat tombol action, dua tombol pemicu, sebuah tombol select, tombol start, dan tombol play.

GamePad ini dapat dihubungkan dengan smartphone Galaxy melalui koneksi NFC, dan pemasangannya dapat dilakukan dengan mudah dengan mengklik tombol play.

Sedangkan untuk smartphone Android lain, pemasangan dilakukan melalui Bluetooth.

Aplikasi Mobile Console dianjurkan untuk digunakan bersama GamePad. Tujuannya adalah untuk melihat apakah aplikasi atau game yang diinginkan kompatibel dengan GamePad ini. Selain itu, ada 35 game yang dapat dibeli pada peluncurannya.

Samsung juga mengatakan GamePad ini dapat digunakan dengan perangkat Galaxy yang terhubung ke TV, melalui kabel HDMI atau AllShare Screen Mirroring, seperti dilansir Pocket-lint.

Samsung mengumumkan, GamePad sudah tersedia di sejumlah negara di Eropa. Harga resminya belum diumumkan, termasuk apakah nantinya juga dihadirkan di sejumlah negara lain.(ikh/pcl/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Samsung
 
  Gandeng DANA dan GoPay, Samsung Pay Resmi Meluncur di Indonesia
  Samsung Galaxy Note 9 Siap Launching di Brooklyn, NY
  Samsung Siap Luncurkan Ponsel Galaxy S9 dan Galaxy S9+
  Samsung Siap Ungkap Galaxy S9 Bulan Depan
  Galaxy Note 8 Siap Meluncur, Samsung Sebarkan Video Teaser
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2