Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
2017-11-01 02:19:36
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Samuel C Herland Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi selaku CO PT. Relis sebagai terdakwa pada kasus Korupsi Sistim Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapi Samarinda senilai Rp 77,8 Milyar yang digelar di Pengadilan Tindak Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap pembacaan vonis hakim pada, Selasa (31/10).

Terdakwa Samuel C Herland yang di giring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Dwi Wijayanto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang vonis pada, Selasa (31/10) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deky Velix W, SH, MH yang didampingi Parmatoni, SH dan Aggraeni, SH sedang terdakwa Samuel C Herland didampingi Penasehat Hukum Sabam Bakara, SH.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samuel C Herlan selam 1 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam dakwaan Subsidair pasal 3 UU Tipikor, ujar Majelis Hakim Deky Velix, saat membaca amar putusannya.

Purusan 1 tahun terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samuel 1 tahun penjara, terdakwa juga di denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa juga diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.661.771.500,71 dan apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan, terang majelis hakim.

Dalam amar putusannya juga majelis hakim mengatakan uang Rp 2 Milyar yang disita dirampas untuk negara.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
 
  Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
  Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak dari PHO Sesuai Rencana
  Dokumen, Video Terkait Kasus Rp 155,3 Milyar Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
  Kontraktor Pelaksana Saling Tuding, Proyek PU Pengendalian Banjir Samarinda Rp.155,3 Milyar
  Dirut PT CPA: Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Rp.155,3 M Sesuai Bestek
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2