Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Sandera Korupsi Partai Koalisi Jokowi
2018-09-04 08:04:05
 

Jokowi-Ma'ruf Amin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa partai politik koalisi pengusung bakal calon Presiden Joko Widodo mulai ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus rasuah baik melibatkan individu kader atau pun institusinya.

Lantas dampak apa yang akan diterima Jokowi atas kasus yang akan menjerat sebagian parpol koalisinya?

"Mungkin saja, parpol yang diduga terlibat menjadi beban tersendiri bagi Jokowi atau sebaliknya," tutur pakar komunikasi politik Unair, Suko Widodo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/9).

Partai Golongan Karya (Golkar) nampaknya mulai tersinggung ihwal ancaman KPK yang akan menyeret dalam pidana korporasi di kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Tersangka suap proyek PLTU Riau-1 sekaligus kader Golkar Eni Maulani Saragih sempat mengatakan bahwa sebagian uang korupsi yang ia terima diberikan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.

Ia mengakui uang tersebut merupakan aliran dana haram sebesar Rp2 miliar dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

Eni merupakan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar. Pada saat Munaslub, ia bendahara panitia.

"Tidak menutup kemungkinan Golkar dikenakan pidana korporasi. Mengingat, Golkar sebuah organisasi atau wadah sekumpulan orang yang memiliki tujuan sama," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui keterangan tertulisa lewat pesan elektronik, kemarin (Senin, 3/9).

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara eksplisit telah menyatakan bahwa sebuah korporasi bisa dituntut dan dijatuhi pidana terkait tindak pidana korupsi.

Kasus membuat sejumlah kader Golkar melakukan tangkisa tuduhan tersebut, bahkan sebagian kader menantang KPK

Wakil Ketua Badan Hukum Dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar-Butar menegaskan, penerapan tindak pidana korporasi tidak bisa digunakan dalam kasus Eny Saragih yang diduga menerima aliran dana untuk Munas Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar dari sumber PLTU 1 Riau.

"Tindak pidana korporasi tidak bisa digunakan dalam kasus ini. Karena Partai politik itu beda dengan perusahaan," tegas Muslim Jaya Butar-Butar.

Sementara itu, Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) pernah merasakan dinginnya lantai 9 ruang penyidik KPK. Ia menghadiri undangan pemeriksaan KPK untuk diambil keterangannya perihal dugaan temuan uang haram di rumah Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Hartono.

Pemanggilan Rommy diwarnai beberapa kali aksi mangkirnya, mulai berada di luar kota hingga mengutus stafnya diduga mencari alasan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa terkait kapasitas jabatannya sebagi ketua umum PPP," ungkap Jurubicara KPK, Febri Diansyah beberapa waktu silam.

Terkait kabar Romy diperiksa KPK ini membuat sejumlah elite PPP membantah tentang adanya dugaan keterlibatan atau peran atau keterkaitan pimpinan partainya itu dengan kasus ini.

Pun KPK mengatakan pemeriksaan Romy untuk kapasitasnya sebagai Ketum PPP yang diduga mengetahui tentang orang-orang yang menjadi kader dan pengurus PPP yang sebelumnya diperiksa KPK.

Saksi-saksi kader dan pengurus PPP yang sudah diperiksa yakni anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP sekaligus Ketua DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz, Wakil Bendahara Umum DPP PPP sekaligus mantan Ketua DPW PPP Provinsi Bali Puji Suhartono, dan Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat sekaligus Ketua DPC PPP Tasikmalaya Budi Budiman.(jto/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2