Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Sanjay Dutt
Sanjay Dutt divonis 5 tahun penjara
Friday 22 Mar 2013 17:47:59
 

Sanjay Dutt.(Foto: Ist)
 
INDIA, Berita HUKUM - Bintang Bollywood yang film-filmnya telah banyak memukau penduduk Indonesia, Sanjay Dutt (53), divonis bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung India, Kamis.

Pengadilan juga memerintahkan Sanjay Dutt untuk menyerahkan diri paling lambat 4 pekan setelah pembacaan putusan.

Sanjay kedapatan memiliki tiga senapan otomatis dan sebuah pistol yang dipasok oleh seorang pria yang terlibat dalam kasus pengeboman di Mumbai tahun 1993, yang telah menewaskan sedikitnya 257 orang.

Sang aktor menyangkal dirinya mengetahui rencana pengeboman di Mumbai, dan ia mengaku memiliki senjata api semata untuk melindungi keluarganya--ibunya seorang Muslim sementara ayahnya penganut Hindu, setelah beberapa ancaman terkait konflik agama merebak di Mumbai.

AlJazeera melaporkan sebelum ini, Sanjay divonis 6 tahun penjara, dan ia telah menjalani 18 bulan masa hukuman sebelum akhirnya bebas bersyarat pada November 2007 dengan jaminan, sembari membawa kasus ini ke tingkat banding.

Sanjay kala itu dianggap punya peran dalam kasus terorisme di Mumbai dan berkonspirasi atas kejadian yang menyeramkan tersebut.

Pada tahun 2006, pengadilan khusus anti-teror telah mendakwa 100 orang terkait dengan ledakan di Mumbai. BBC menyebutkan 12 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 20 lainnya dipenjara seumur hidup, Seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Kamis (21/3).(ant/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > Sanjay Dutt
 
  Sanjay Dutt divonis 5 tahun penjara
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2