Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Sat Narkoba Polres Medan Tangkap Jaringan Ganja Asal Aceh
Thursday 12 Jul 2012 01:37:48
 

Kompol Dony kemeja biru dan Kanit AKP S. Jufri Siregar kemeja garis garis (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kembali lagi, kali ini jajaran Sat Narkoba Polresta Medan sukses, tim berhasil meringkus sindikat narkotika jenis ganja antar provinsi dari kawasan Medan Labuhan, Rabu (11/7) siang. Dari penangkapan itu Polisi mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti ganja kering seberat kurang lebih 100 Kg.

Dari keterangan yang diperoleh dari Kasat narkoba Kompol Dony, empat tersangka itu bernama Syarifuddin alias Agam (35) Warga Perumahan Griya Martubung Jalan Tempirai VI Blok VII Kelurahan Besar Kecamatam Medan Labuhan, Syahyaruddin alias Udin (29) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparak Perak, Khaidir alias Idir (31) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparan Perak, Rony, alias Boges (26) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparan Perak.

Awalnya, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, dengan maraknya narkoba di Kawasan Perumahan Griya Martubung. Pada tanggal 8 Juli 2012, Polisi mulai mengintai laporan dari masyarakat itu. Saat itu juga Sat Reserse Narkoba mengamankan Agam dari kediamannya, dan menemukan barang bukti sisa pemakaian ganja. Dari hasil penangkapan Agam itu Polisi melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang tersangka lainnya dari kawasan Hamparan Perak. Dari situlah petugas menemukan tumpukan daun ganja kering siap edar yang beratnya mencapai ratusan kilogram.

Terbukti memiliki daun haram itu, keseluruh tersangka pun diboyong ke sat narkoba Polresta Medan beserta barang bukti lainnya, seperti sepeda motor BK 3427 ABR milik Udin, satu unit timbangan duduk yang disita dari Tersangka Idir guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut salah seorang tersangka, barang haram itu milik seorang pria yang berinisial DA (buron). Rencananya ratusan kilo ganja itu akan dijual ke luar Provinsi Sumatera Utara. "Saya cuma kurir bang, itu punya DA. Itu barang dari Aceh dan rencananya akan dijual lagi ke luar Medan," kata tersangka Idir.

Lanjutnya, untuk sekali pengantaran, tiap pembelian bila berhasil dia mendapatkan Rp 50 ribu per kilogramnya. "Saya mendapatkan Rp50 ribu bang perkilo," katanya lagi.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander mengatakan, sindikat ganja ini adalah jaringan antar provinsi. "Ini sindikat jaringan antar provinsi," tutur Dony.

Dan untuk pengembangan selanjutnya, Polisi masih terus mengejar pemilik ganja itu yang berinisial DA (DPO). "Kita terus kejar pemiliknya, yang sudah kita DPO kan," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2