MEDAN, Berita HUKUM - Kembali lagi, kali ini jajaran Sat Narkoba Polresta Medan sukses, tim berhasil meringkus sindikat narkotika jenis ganja antar provinsi dari kawasan Medan Labuhan, Rabu (11/7) siang. Dari penangkapan itu Polisi mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti ganja kering seberat kurang lebih 100 Kg.
Dari keterangan yang diperoleh dari Kasat narkoba Kompol Dony, empat tersangka itu bernama Syarifuddin alias Agam (35) Warga Perumahan Griya Martubung Jalan Tempirai VI Blok VII Kelurahan Besar Kecamatam Medan Labuhan, Syahyaruddin alias Udin (29) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparak Perak, Khaidir alias Idir (31) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparan Perak, Rony, alias Boges (26) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparan Perak.
Awalnya, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, dengan maraknya narkoba di Kawasan Perumahan Griya Martubung. Pada tanggal 8 Juli 2012, Polisi mulai mengintai laporan dari masyarakat itu. Saat itu juga Sat Reserse Narkoba mengamankan Agam dari kediamannya, dan menemukan barang bukti sisa pemakaian ganja. Dari hasil penangkapan Agam itu Polisi melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang tersangka lainnya dari kawasan Hamparan Perak. Dari situlah petugas menemukan tumpukan daun ganja kering siap edar yang beratnya mencapai ratusan kilogram.
Terbukti memiliki daun haram itu, keseluruh tersangka pun diboyong ke sat narkoba Polresta Medan beserta barang bukti lainnya, seperti sepeda motor BK 3427 ABR milik Udin, satu unit timbangan duduk yang disita dari Tersangka Idir guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut salah seorang tersangka, barang haram itu milik seorang pria yang berinisial DA (buron). Rencananya ratusan kilo ganja itu akan dijual ke luar Provinsi Sumatera Utara. "Saya cuma kurir bang, itu punya DA. Itu barang dari Aceh dan rencananya akan dijual lagi ke luar Medan," kata tersangka Idir.
Lanjutnya, untuk sekali pengantaran, tiap pembelian bila berhasil dia mendapatkan Rp 50 ribu per kilogramnya. "Saya mendapatkan Rp50 ribu bang perkilo," katanya lagi.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander mengatakan, sindikat ganja ini adalah jaringan antar provinsi. "Ini sindikat jaringan antar provinsi," tutur Dony.
Dan untuk pengembangan selanjutnya, Polisi masih terus mengejar pemilik ganja itu yang berinisial DA (DPO). "Kita terus kejar pemiliknya, yang sudah kita DPO kan," pungkasnya.(bhc/put) |