Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bola
Satgas Antimafia Bola Usut Dugaan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Terlibat Kasus Pengaturan Skor
2019-02-16 16:47:18
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satgas Antimafia Bola usut dugaan Plt Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono ikut terlibat dalam kasus pengaturan skor. Sebanyak 75 barang bukti didapat, saat Satgas menggeledah apartemen Jokdri di bilangan Kuningan, Kamis (14/2/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan itu didasari temuan 75 barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor di apartemen Joko Driyono.

"Hasil audit 75 barang bukti yang dilakukan Satgas ternyata memiliki keterkaitan dengan pengaturan skor (yang dilaporkan) Lasmi dari PS Banjarnegara," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (16/2).

Oleh karena itu, Dedi menyebut pemanggilan Jokdri di Polda Metro Jaya pada Senin (18/2) lusa, juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan Jokdri dalam kasus pengaturan skor.

"Ada dua hal yang didalami oleh Satgas Antimafia Bola. Pertama, fokus perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua, ada keterkaitan laporan polisi Saudara Lasmi menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti Persiba Banjarnegara," kata Dedi.

Lasmi yang dimaksud Dedi ialah Lasmi Indriyani, Manajer Persiba Banjarnegara. Ia melaporkan adanya dugaan pengaturan skor yang terjadi di Liga 3 Indonesia.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 laptop, 1 iPad, dokumen-dokumen pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, uang tunai, 4 bukti struk transfer, 9 handphone, 1 dokumen PSSI, 2 flashdisk, 2 lembar cek kuitansi, 1 bundel surat, 1 bundel dokumen, dan 1 tab.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor tersebut.

Jokdri diduga merupakan aktor yang memerintahkan tiga tersangka lain mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 232, 233, 235, dan 363 KUHP. Di samping itu, ia dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2