Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Satgas Intel Kejagung Tangkap Buronan Kasus Narkoba
Saturday 01 Sep 2012 11:46:26
 

Kantor Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Ist)
 
SULAWESI SELATAN - Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulawesi Selatan bernama Andi Basso

Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Andi Basso, terdakwa kasus narkoba yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulawesi Selatan bernama Andi Basso", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman di Kejagung, Selasa (28/8)

Terdakwa Basso ditangkap pada Kamis 28 Agustus 2012 pukul 09.40 WITA di Hotel Dwi Mulia, Palu Sulawesi Tengah.

Basso diketahui melarikan diri dalam persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

"Saat selesai pembacaan tuntutan hukuman lima tahun penjara oleh JPU di persidangan, terdakwa melarikan diri", ujar Noor.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2