Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Satgas Kejagung Tangkap DPO Plt Sekda Penajam Kaltim di Jakarta
Friday 11 Apr 2014 18:58:48
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARAT, Berita HUKUM - Satuam tugas tim Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penajam dalam kasus tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, tersangka yang dicokok itu bernama Dr. Abdul Zaman, MSi bin Muhammad Arief, Pelaksana Tugas Setda Kabupaten Penakam Paser Utara pada Hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar Pukul 21.00 WIB di Taman Rasuna Residence Tower 18S 33J, Kuningan, Jakarta Selatan.

Abdul Zaman merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011, yang menggunakan APBD Kabupaten . Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011 senilai Rp 6.789.640.000, dengan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.(bhc/ast)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2