JAKARAT, Berita HUKUM - Satuam tugas tim Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penajam dalam kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, tersangka yang dicokok itu bernama Dr. Abdul Zaman, MSi bin Muhammad Arief, Pelaksana Tugas Setda Kabupaten Penakam Paser Utara pada Hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar Pukul 21.00 WIB di Taman Rasuna Residence Tower 18S 33J, Kuningan, Jakarta Selatan.
Abdul Zaman merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011, yang menggunakan APBD Kabupaten . Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011 senilai Rp 6.789.640.000, dengan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.(bhc/ast) |