JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil membekuk tersangka Suyadi A.Pi Bin Paiman Cipto Suwarno, buronan kasus proyek.
Suyadi A.Pi Bin Paiman Cipto Suwarno, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, dimana tersangka yang berusia 56 tahun ini adalah Pensiunan PNS, mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.
"Tersangka diamankan oleh Satgas Kejagung pada hari, Minggu (01/12) pukul 17:00 WIB di RS Budi Kemuliaan Batam," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Minggu (1/12) malam.
Dijelaskan Untung, bahwa penangkapan tersangka terkait dengan perbuatan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan kapal Hisap Mina Antareja, yang dilakukannya secara bersama-sama dengan Tagoruddin, selaku Pemimpin Proyek yang berkas pekaranya telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Suyadi A.Pi Bin Paiman Cipto Suwarno, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Print- 02/ N.9/ Fd.1/06/2013, tanggal 10 Juni 2013. Perbuatan yang dilakukan tersangka berawal pada tanggal 17 Desember 2004 telah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST), Barang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan telah diserahkan kepada Pengguna Barang," urai Untung.
Dijelaskannya lagi, padahal yang sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat (belum ada ujud fisiknya) karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan April 2005, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah).
Perbuatan tersangka Suyadi A.Pi Bin Paiman Cipto Suwarno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa penetapan Tersangka masuk dalam DPO oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 26 September 2013 dikarenakan setelah 3 (tiga) kali dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan keterangan apapun.
"Tersangka besok pagi akan diterbangkan ke Bangka Belitung. Berkas Perkara yang lain, yaitu atas nama Tagoruddin telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang," pungkas Untung.(bhc/mdb) |